KEPASTIAN HUKUM BATASAN WAKTU PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT PADA KEPAILITAN
ASWAN ASKUN, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum
2015 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASIPenelitan ini bertujuan, 1). Untuk mengetahui dan mengkaji tidak adanya ketentuan pengaturan batasan waktu pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, 2). Untuk mengetahui dan mengkaji timbulnya ketidakpastian hukum dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit yang disebabkan tidak adanya pengaturan batas waktu pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Bahan penelitian yang bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier danwawancara. Analisi data yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara kualitatif, yaitu menganalisis data-data kepustakaan dan keterangan-keterangan hasil wawancara dengan responden dan narasumber yang ada hubungannya dengan permasalahan penelitian. Disusun secara berkualitas untuk mendapatkan gambaran dan jawaban yang jelas mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian dan pembahasan, bahwa Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU merupakan hasil modifikasi dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Hasilmodifikasi tersebut juga tidak mengatur batas waktu pengurusan dan pemberesan harta pailit. Pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia berkaitan dengan ketentuan batas waktu pengurusan dan pemberesan harta pailit sejak awal juga tidak dirancangkan untuk mengatur hal tersebut. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tetang Kepailitan dan PKPU bersinggungan erat dangan berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan perpajakan, KUHPerdata, Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak mengatur atau sulit untuk mengatur secara normatif mengenai ketentuan batas waktu pengurusan dan pemberesan harta pailit. Banyaknya debitor nakal, banyaknya perbedaan penfasiran sesamaHakim Niaga, debitor, kreditor, Kantor Pajak dan Kantor Lelang. Tidak diaturnya diaturnya ketentuan batas waktu dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak menimbulkan kepastian hukum. Oleh karena itu, disarankan agar Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dilakukan revisi atau perubahan.
This research is aimed at 1) identifying and investigating the absence of provisions governing a time limit in the administration and settlement of insolvent estates in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation, 2) identifying and investigating the emergence of legal uncertainty in the administration and settlement of insolvent estatesdue to the absence of provisions governing a time limit in the administration and settlement of insolvent estates in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation. This research is a normative-empirical legal research. The research materials included primary law materials, secondary law materials, tertiary legal materials and interview. Data were analyzed in a qualitative manner, namely analyzing literature data and information from interviews with respondents and resource person related to the research problems. This research is presented in a good quality in order to obtain clear overview and answers about the problems in question. The results of research and discussion indicated that Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation is a modified version of Law Number 4 of 1998 concerning Bankruptcy. The result of the modification also did not govern a time limit in the administration and settlement of insolvent estates. The discussion of the Draft Bill Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation in the House of Representatives of Indonesia in relation to the provision of governing a time limit in the administration and settlement of insolvent estates of the bankruptcy estate was not planned to regulate such things since the beginning. Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation is closely related to various laws such as Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company, legislation on taxation, Civil Code, Law Number 42 of 1999 concerning fiduciary, Law Number 19 of 2003 concerning State Owned Enterprises, Law Number 4 of 1996 concerning Security Title on Land and Land-Related Objects. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation does not govern or is difficult to govern normatively the provisions of governing a time limit in the administration and settlement of insolvent estates. Rogue debtor, differences in interpretation among commercial judges, debtors, creditors, tax office and auction office as well as the absence of provision in the administration and settlement of insolvent estates lead to legal certainty. Therefore, it is suggested that Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation should be revised or changed.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Batas Waktu, Harta Pailit/legal certainty, time limit, insolvent estates