Laporkan Masalah

KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI OLEH NOTARIS

DIMAS ADHI PRAYOGA, GUNTORO, S.H.,M.Kn ; RIZKY SEPTIANA W, S.H.,M.Kn

2015 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)

Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan, untuk mengetahui dapat tidaknya fungsi legalisasi atas akta yang dibuat di bawah tangan memberikan tambahan kekuatan pembuktian dalam sidang di pengadilan. PKL ini dapat lebih mengetahui tujuan akta di bawah tangan yang dilegalisasi Notaris itu sangat membantu dalam hal pembuktian di pengadilan. Memberikan manfaat untuk para pihak yang apabila dalam perjanjian tersebut melakukan wanprestasi dan lebih memudahkan pihak penggugat untuk membuktikan kebenaran di pengadilan. Dengan begitu dapat diketahui bahwa akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris memberikan jaminan tanggal, identitas dan tandatangan para pihak kepada Hakim. Akibat hukum dalam pembuktian di pengadilan dalam hal ada akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris adalah tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena terletak pada tandatangan para pihak yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik. Suatu akta di bawah tangan hanyalah memberi pembuktian sempurna demi keuntungan orang kepada siapa sipenandatanganan hendak memberi bukti, sedangkan terhadap pihak ketiga kekuatan pembuktiannya adalah bebas. Kata kunci : Pembuktian, Akta Bawah Tangan, Legalisasi.

The strength of evidence deed under the hand as evidence in court proceedings, to determine whether or not the function of the legalization of the deed made under arms provide additional strength of evidence in a trial in court. PKL can better know the purpose of the deed under which legalized Notary hand was very helpful in terms of proof in court. Provide benefits to the parties that if such agreements are in default and make it easier for the plaintiff to prove the truth in court. With so it can be seen that the deed under the hand that was authorized by the Notary guarantees the date, identity and signature of the parties to the judge. Result in evidence in a court of law in case there is a deed under hand notarized does not have the strength of evidence is perfect because it is located on the signatures of the parties if it is recognized, is perfect proof as an authentic deed. A certificate under the hand just to give a perfect proof for the benefit of the person to whom the signature was about to give evidence, while the strength of proof to third parties is free. Keywords: Evidence, Deed Under Hand, Legalization

Kata Kunci : pembutkian, akta bawah tangan, legalisasi

  1. D3-2015-321421-abstract.pdf  
  2. D3-2015-321421-bibliography.pdf  
  3. D3-2015-321421-tableofcontent.pdf  
  4. D3-2015-321421-title.pdf