Laporkan Masalah

Proses Pemberian Hak Tanggungan Atas Tanah Hak Milik

SARA LASE, Triyanto Suharsono, S.H

2015 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL) SV

Laporan Tugas Akhir Proses Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah Hak Milik alasan penulis mengangkat judul tersebut karena melihat makin banyaknya minat masyarakat terhadap pinjaman dalam bentuk kredit dengan menjaminkan sebuah tanah yang kemudian diproses dengan pemberian hak tanggungan. Tujuan dilaksanakannnya Praktik Kerja Lapangan untuk memenuhi syarat kelulusan dari Program Diploma 3 Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gajah Mada dan untuk mendapatkan gelar Ahli Madya Hukum, selain itu untuk memberikan pengalaman nyata kepada penulis sebagai ahli tenaga di bidang Hukum, untuk menerapkan teori dan ilmu yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan dengan dunia kerja, untuk lebih mengenal dan memahami tentang Jabatan Notarisdan PPAT, untuk mengetahui dan memahami mengenai pengertian hak tanggungan serta mengetahui prosedur dalam proses pembebanan hak tanggungan. Hak Tanggungan adalah suatu peristiwa hukum dimana seseorang memberikan jaminan kepada seseorang lainnya guna melunasi suatu hutang tertentu yang kemudian objek jaminan akan dibebani dengan hak tanggungan. Hak Tanggungan timbul dari adanya suatu perjanjian hutang piutang antara pihak kreditur dengan pihak debitur.Oleh karena itu Hak Tanggungan merupakan perjanjianikutan, sehingga apabila perjanjian hutang piutang telah selesai HakTanggungan tersebut juga akan berakhir.

Final poject report The Mortgage Process On Land Tittle Author chose the title because interesting. To see the increasing number of society's about loan in the form of credit with collateral of land that is processed with mortgage. The objective of the field practice is to meet a part of graduation requirements in Diploma 3 Law Program of Vocational School of Gadjah Mada University and to obtain degree Ahli Madya Hukum. In addition, it is also to give real experience to author in legal field, to apply theory and knowledge obtained in courses, to more know and understand post of Notary and PPAT, and to understand mortgage and process of providing mortgage. Mortgage is legal event when a person gives collateral ro other to repay certain debt in which the collateral object is given with mortgage. Mortgage appears when there is debt agreement between creditor and debtor. Therefore, mortgage is a derivative agreement, so when the debt agreement is terminated, the mortgage is also terminated.

Kata Kunci : Hak Tanggungan, Jaminan

  1. D3-2015-338067-abstract.pdf  
  2. D3-2015-338067-bibliography.pdf  
  3. D3-2015-338067-tableofcontent.pdf  
  4. D3-2015-338067-title.pdf