ANALISIS YURIDIS PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT M DI PALEMBANG
HIRA HANIFAH MARUHUN, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan asas itikad baik pada pelaksanaan perjanjian kredit pada Bank Perkreditan Rakyat M dan upaya apa saja yang dilakukan pihak Bank ketika debitur terbukti tidak memiliki itikad baik. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah empiris-yuridis dengan menggunakan analisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat ditemukan bahwa kredit bermasalah terjadi karena salah satu pihak tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan perjajian. Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah yaitu: (1) faktor internal bank yang kurang cermat dalam melakukan analisis kredit yang diberikan kepada nasabah; (2) nasabah tidak kooperatif dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati pada perjanjian. Adapun tindakan penyelamatan dan penyelesaian yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat M dalam mengatasi kredit bermasalah anatara lain dengan cara: (1) Penjadwalan kembali; (2) Penurunan suku bunga; (3) Pengurangan tunggakan bunga; (4) Pengurangan denda; (5) Pengurangan jumlah pokok pinjaman; (6) penjualan benda jaminan; (7) penyerahan piutang ke KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang); dan (8) Mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri.
This legal writing has aimed to know how the application of the principle of Good Faith in the implementation of the loan agreement in M Rural Banks in Palembang and what is being carried out by the Bank when the debtor proved to have no good faith. This legal writing adopts the juridical-empirical approach, in terms that it reviews how regulation are applied. The data will be gather than analyzed using qualitative and descriptive analysis method. Relying on result of research, that can be found non-performing loan occurs because one of the parties doesn’t have a good faith in implementing of the agreement. The factors that led to non-performing loan such as: (1) Bank is less careful in analyzing the loan provided to customers; (2) Customers are not cooperative and did not implement obligations as agreed in the agreement. However the action to save and solve these matters done by M Rural Banks in handling non performing loan as such: (1) rescheduling; (2) decrease credit rate of interest; (3) reduction of interest arrears; (4) reduction of fines; (5) decrease arrears of credit; (6) sell out illegally guarantee material; (7) receivable what overflows to KPKNL ( The Office for State Assets and Auction Service); (8) proposed lawsuit through District Court.
Kata Kunci : Asas Itikad Baik, Kredit Bermasalah, Penyelesaian Kredit Bermasalah