Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian Di Kelurahan Kauman, Purbosuman, dan Tonatan Kecamatan Ponorogo Tahun 2010-2014
DEBBY INTAN RATU SPARINGGA, Hisyam Makmuri, S.H.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui status tanah pertanian tersebut sudah berubah menjadi non pertanian, untuk mengetahui kriteria dikabulkannya permohonan perubahan tanah pertanian menjadi non pertanian, untuk mengetahui perubahan tersebut sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan untuk mengetahui daerah yang dijadikan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Metode analisis yang digunakan adalah metode kualitatif. Data yang sesuai dan berkaitan di kumpulkan dan diseleksi selanjutnya dihubungkan dengan teori-teori yang telah diperoleh dari studi kepustakaan sehingga mengahsilkan gambaran dari jawaban mengenai masalah yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian ada yang sudah diikuti perubahan status tanahnya dan ada yang belum, tidak semua permohonan perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian dikabulkan, perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian di kelurahan tersebut sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ponorogo yaitu dialokasikan sebagai kawasan permukiman dan kelurahan tersebut bukan merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
The purposes of this study is to investigate the status of agricultural land have changed into non-agricultural land usage, to ascertain what kind of criteria are granted for transforming agricultural land into non-agricultural land, to determine that change has legally appropriate with urban and spatial planning, and to find out areas which had been created into sustainable food and agricultural land. This study is a normative empiric research and uses qualitative analytical method. Appropriate data were collected and selected then connected with theories which is obtained from literature study to get the result The study shows that results of agricultural into non-agricultural land use conversion usage have both illegal and legal status, not all the solicitations of agricultural land into non-agricultural could be granted, agricultural land into non-agricultural land use in those districts are legally appropriate with urban and spatial plan in Ponorogo regency, and those areas are specifically allocated as a residential uses.
Kata Kunci : tanah, pertanian, non pertanian