Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Dalam Pelaksanaan ASEAN Economic Community (AEC) 2015
MICHELE TANAGA, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMBKPM memiliki peran yang penting dalam rangka terwujudnya arus investasi asing langsung ke Indonesia, terutama menjelang AEC 2015, antara lain implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat. Oleh karena itu, penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji peran BKPM dalam pelaksanaan penanaman Modal Asing di Indonesia, melalui implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam Pelaksanaan ASEANEconomic Community (AEC) 2015. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan kepustakaan, dengan demikian, penulis menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu analisa yang menggunakan pendekatan logika. Dalam hal ini diklasifikasikan dan diinterpretasikan dalam bentuk tulisan, sehingga objek penelitian dapat tergambarkan dengan jelas. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, penulis menyimpulkan beberapa jawaban dari rumusan masalah. Dari kesimpulan tersebut, penulis menyarankan pemerintah Indonesia melalui BKPM untuk menciptakan iklim penanaman modal yang baik, peningkatan kualitas pelayananm dan peningkatan kepastian hukum terkait penanaman modal.
BKPM has an important role in the realization of foreign direct investment flows to Indonesia, particularly ahead of AEC 2015, among others, the implementation of Integrated One Stop Service (OSS) Center. Therefore, this legal research is aimed to analyze the role of BKPM in the implementation of foreign investment in Indonesia, through the implementation of the OSS Center by BKPM in ASEAN Economic Community (AEC) 2015. This legal research is a normative legal research conducted by collecting library materials, thus, the author used qualitative analysis, namely analysis using logic approach. Ini this case classified and interpreted in writing, so that the object of research can be illustrated clearly. Based on the result of research and analysis, the author conclude some answer from the main problem. From this conclusion, the author suggest that Indonesian government through BKPM to create a good investment climate, improve service quality and the legal certainty related to the investment.
Kata Kunci : Hukum Investasi, Penanaman Modal Asing, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Masyarakat Ekonomi ASEAN, Investment Law, Foreign Investment, One Stop Service, Investment Coordinating Board, ASEAN Economic Community