Laporkan Masalah

Studi Pendahuluan Delineasi Batas Terluar Landas Kontinen Indonesia Di Kawasan Maritim Sebelah Utara Papua

FEBRIAN CATUR W. S, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D

2015 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESI

Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang terbentang memanjang dari Sabang hingga Merauke dan dari Pulau Miangas di ujung Sulawesi Utara sampai ke Pulau Dana di selatan Nusa Tenggara Timur. Menurut Pasal 76 Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 1982), sebuah negara pantai dapat mengakui landas kontinen atas haknya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinennya atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal, dalam hal tersebut pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Pemerintah Indonesia telah melakukan penelitian untuk hal tersebut, proyek penelitian tersebut adalah Digital Marine Resource Mapping (DMRM) yang dilaksanakan pada tahun 1996 hingga 1999. Hasil dari penelitian tersebut salah satunya adalah potensi Indonesia untuk klaim landas kontinen di luar 200 mil laut untuk wilayah perairan barat Pulau Sumatra, utara Papua dan selatan Pulau Sumba. Penelitian ini memilih lokasi perairan utara Papua. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji hak Indonesia atas landas kontinen di luar 200 mil laut di perairan utara Papua. Apabila berhak maka berapa luas landas kontinen yang dapat diklaim oleh Pemerintah Indonesia. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data batimetri global GEBCO dan data ketebalan sedimen global NOAA. Proses pengolahan data menggunakan perangkat lunak ArcMap 10.3. Metode yang digunakan untuk menentukan landas kontinen ekstensi tersebut yaitu dengan metode kombinasi dari formula line dan constraint line berdasarkan pendekatan dari pedoman keilmuan dan teknis CLCS. Dari hasil kajian awal diperoleh luas maksimum landas kontinen ekstensi yang dapat diklaim oleh Pemerintah Indonesia di wilayah perairan utara Papua adalah sebesar 20.879,88 km2. Landas kontinen ekstensi tersebut didapatkan dari hasil penarikan garis 60 mil laut dari letak foot of continental slope (FOCS) atau hedberg line.

Indonesia is an archipelagic state where along from Sabang to Merauke and from Miangas Island in the North Sulawesi and Dana Island in the south of Nusa Tenggara Timur (NTT). Depends on Article 76 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, a coastal state can be claimed of the seabed and subsoil of the submarine areas that extend beyond its territory to the outer edge of the continental margin, or to distance 200 nautical miles from the baselines where the outer edge of the continental margin does not extend up to that distance. Indonesian Government had research for continental shelf, its Digital Marine Resource Mapping (DMRM) which has held in 1996 until 1999. The result from that research is Indonesia has chance to claim continental shelf beyond distance 200 nautical mile in 3 areas, there are in the west of Sumatra Island, in the north of Papua and in the south of Sumba Island. This study will be concerned about continental shelf beyond distance 200 nautical miles in the north of Papua maritime zone. This study has purposes to study about Indonesian Government�s rights for continental shelf beyond distance 200 nautical miles and to know how large it is in km2. This study are using GEBCO global bathymetric data and NOAA global sediment thickness data. For processing and analyzing are using software ArcMap 10.3, based on the regulations and guidelines prescribed by the UN in Article 76. Based on this desktop study, maximum continental shelf extension which has determined in northern Papua is 20.879,88 km2. Its determined by hedberg line or 60 nautical miles from foot of continental slope.

Kata Kunci : Landas kontinen ekstensi, pasal 76 UNCLOS 1982, hedberg line, CLCS

  1. S1-2015-319040-abstract.pdf  
  2. S1-2015-319040-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-319040-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-319040-title.pdf