Tinjauan Yuridis Tentang Keyakinan Hakim Dalam Putusan Perkara Perdata
M.MUKHLASIR R.S.K, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M. Hum
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini mengkaji tentang faktor-faktor yuridis apa saja yang menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara perdata menurut keyakinannya yang secara legal hanya dikenal dalam perkara pidana serta bagaimana korelasi penerapan konsep nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan terhadap suatu putusan pengadilan menurut keyakinan hakim dalam perkara perdata yang harus terakomodir dalam satu putusan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dalam sifat penelitian deskriptif dan bentuk penelitian preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan konseptual dan dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara yang menggunakan daftar pertanyaan, kemudian dianalisis dengan menggunakan logika deduksi dengan penuntun pelaksana yang bersifat sementara. Dapat diuraikan bahwa faktor-faktor yuridis yang menjadi pedoman hakim dalam menjatuhkan putusan perkara perdata harus dipenuhi dalam menjatuhkan putusannya. Beberapa serangkaian hasil mengenai keyakinan hakim dalam perannya memutus perkara perdata dalam praktik sudah ada keberanian beberapa hakim menggunakan keyakinan yang dimiliki untuk dimasukkan dalam putusannya bahwa dalam menerapkan kebenaran formil tidak perlu bersifat terlalu kaku. Dalam kasus-kasus tertentu di mana kedudukan pihak-pihak yang berperkara tidak seimbang atau ada kesenjangan yang cukup signifikan diantara kedua belah pihak yang sangat mencolok, maka hakim haruslah mengesampingkan terlebih dahulu sistem pembuktian positif yang berlaku dengan berupaya mengorek lebih dalam dan mengkaji peristiwa yang terjadi antara kedua belah pihak tersebut dengan lebih seksama. Dengan demikian diharapkan putusan yang dijatuhkan nantinya mempunyai korelasi antara penerapan konsep keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan juga termuat dalam putusan yang dibutuhkan oleh para pencari keadilan di negeri ini. Implikasi dari penelitian ini adalah diharapkannya para hakim dalam memutus perkara perdata tidak hanya sekedar menjadikan kebenaran formiil sebagai tolok ukur dalam pedoman untuk menyelesaikan perkara perdata yang diperiksa dan diputus, melainkan memasukkan kebenaran materiil yang dalam implementasinya dimungkinkan ada penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan kebutuhan yang hendak dicari oleh para pencari keadilan guna mendapatkan keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan yang terakomodir dalam putusan tersebut.
This study examines the factors of juridical just about anything into consideration judges in civil matters according to disconnect his belief that legally just known in criminal cases as well as how the application of the concept of correlation values of Justice, legal certainty and the benefit of a court decision according to the belief of the judge in the case of civil liability that must be terakomodir in one award. This research is the normative-empirical legal research in the nature of research is descriptive and prescriptive research form. The approach used is approach to legislation, the historical approach, the conceptual approach and with secondary data sources in the form of primary legal materials, secondary and tertiary. The technique of data collection conducted with interview techniques that use the list of questions, and then analyzed by using logic deduction with guiding implementers are temporary. Can be outlined that the juridical factors that become guidelines for judges in civil lawsuit verdict dropped to be met in dropping an award. Several series of results regarding the conviction the judge in his role to civil matters in practice to disconnect already existing courage some judges use the beliefs that belong to be included in an award that in applying the truth of formyl don't need are too rigid. In certain cases where the positions of the parties that litigants not balanced or there is a significant gap between the two sides are very striking, then the judge must rule out in advance of the system of proof positive that goes with working to ferret out deeper and examine the events that occurred between the two sides with more carefully. Thus the expected verdicts meted out later had a correlation between the application of the concept of Justice, legal certainty as well as the benefit is also contained in the award document required by the seekers of Justice in this country. The implication of this research is satisfactory the judges in civil matters is disconnected not just simply make the formiil truth as yardsticks in the guidelines for resolving civil matters were examined and disconnected, but rather incorporate material truth in the implementation, it is possible there are adaptations to suit the needs to searchable by seekers of Justice in order to get justice, legal certainty and the expediency of the terakomodir in the verdict.
Kata Kunci : Keyakinan hakim, Putusan, Perkara perdata. The judge's conviction, ruling, Civil Matters.