Kedudukan dan Kewenangan Keraton Yogyakarta Dalam Pemerintahan Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
INDRI TEDJA TYASNING, H. Joko Setiono, S.H., M.Hum.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMDaerah Istimewa Yogyakarta adalah salah satu daerah di Indonesia yang diberikan otonomi khusus. Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta berkaitan dengan pengisian jabatan gubernur serta kedudukan Keraton Yogyakarta. Kedua ciri keistimewaan ini sempat menjadi polemik sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Terutama mengenai kedudukan Keraton dalam pemerintahan daerah. Saat ini yang masih dipertanyakan bagaimana kedudukan dan kewenangan Keraton Kasultanan Yogyakarta dalam Pemerintahan Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, serta bagaimana peranan dan hubungannya dengan pemerintahan daerah? Dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan, kedudukan Keraton paling mendapat sorotan, terutama menyangkut urusan pemilihan kepala daerah, pertanahan,dan tata ruang, mengingat urusan ini sangat berkaitan dengan kewenangan keraton. Pengaturan lebih lanjut mengenai kewenangan Keraton Yogyakarta yang berkaitan urusan-urusan tersebut dalam peraturan di bawah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 dianggap penting supaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan apakah ada batasan atas kewenangan dan kedudukan keraton tersebut? Atas latar belakang yang dijabarkan di atas, penulis mengajukan penelitian untuk penulisan hukum dengan judul “Kedudukan dan Kewenangan Keraton Yogyakarta dalam Pemerintahan Daerah Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.â€
The Special Region of Yogyakarta is one of the areas in Indonesia that has been given special autonomy. The specialty characteristic of The Special Region of Yogyakarta is the filling of governor position and the position of the Kraton of Yogyakarta. Both of these characteristic feature had been a polemic before the enactment of Law No. 13 of 2012 aboutspecialty of Yogyakarta. Especially regarding the position of the Kraton in the local government. The position and authority of the Kraton Yogyakarta in Local Government in Yogyakarta tha relationship with local government is still being questionable. In the substances of Act. No 13 of 2012 on Specialty of Special Region of Yogyakarta. In the draft of the Act mentioned before, Keraton position had been given most concern, especially regarding the matters of the fullfilment of the governor, land, and spatial. Considering these matters related to the authority of the Kraton, further guidance on the authority of the Kraton of Yogyakarta especially in the related matters should have been mentioned in the regulations below Act No. 13 of 2012, is considered important, in order to avoid overlapping of authority and it is also important to know whether there are restrictions on the authority and position of the palace. Based on the background described above, the author propose a legal writing under the title "The Status and authority of the Sultan Palace in Local Government Post-Enactment - Act No. 13 of 2012 on specialty of Special Region of Yogyakarta"
Kata Kunci : otonomi daerah, otonomi khusus, daerah istimewa, daerah istimewa yogyakarta, yogyakarta, keraton yogyakarta