Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum bagi Perawat Dalam Tindakan Medis Di Rumah Sakit Cakra Husada Klaten, Pasca Disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014 Tentang Keperawatan

VERONIKA MARINI LASMITA, R.A Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Pelayanan kesehatan merupakan kegiatan utama rumah sakit yang menempatkan dokter dan perawat sebagai tenaga kesehatan yang paling dekat dalam hubungannya dengan upaya penyembuhan pasien.Lingkup pekerjaan dokter dan perawat merupakan hal yang sulit dibedakan, namun secara normatif lingkup dan batas-batas kewenangan dokter dan perawat diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai bidang ilmu dan kompetensinya. Fakta yang terjadi pada tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit adalah kebanyakan tindakan medis bersifat diagnostik dan terapi dilakukan oleh tenaga perawat seperti pemasangan infus, injeksi, heacting, anestesi lokal, pengambilan sampel darah dan hal lain yang bersifat invasif. Tindakan tersebut merupakan tindakan medis atas pendelegasian wewenang dari dokter kepada perawat. Disahkannya Undang-udang Republik Indonesia No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan pada tanggal 25 September 2014 yang lalu, memberikan suatu jalan untuk mengeluarkan berbagai peraturan pemerintah termasuk didalamnya perlindungan hukum bagi perawat dalam hal pendelegasian wewenang atas tindakan medis dari dokter kepada perawat di rumah sakit, khususnya di rumah sakit Cakra Husada Klaten. Penulisan hukum ini bertujuanuntuk mengetahui dan memahami pelaksanaan tindakan medis oleh perawat dalam hal pelimpahan wewenang dari dokter kepada perawat di tinjau dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dan mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi perawat yang mndapat pendelegasian wewenang atas tindakan medis di Rumah Sakit Cakra Husada Klaten pasca disahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. Metode Penelitian dalam penulisan hukum ini adalah studi deskriptif- preslriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah sebagaian besar perawat di Rumah Sakit Cakra Husada Klaten telah melaksanakan tindakan medis atas pendelegasian wewenang dari dokter kepada perawat, namun hal tersebut tidak diatur lebih lanjut di dalam peraturan internal rumah sakit, baik yang berupa Standar Operasional Procedure maupun di dalam Surat keputusan Rumah Sakit.

Health care hospital is the main activity that puts doctors and nurses as health workers are most closely in conjunction with the effort to cure the patient. The scope of work of doctors and nurses is difficult to distinguish, but in the normative scope and limits of the authority of doctors and nurses set in legislation for the field of science and competence. Facts that occurred in the health service as a hospital are mostly medical action is diagnostic and therapy performed by nurses such as infusion, injection, heacting, local anesthesia, blood sampling and other things that are invasive. Such action is a medical procedure on delegation of authority from doctors to nurses. Enactment of the Nursing Act of 2014 on 25 September 2014 ago, provide a way to remove a variety of government regulations including legal protection for nurses in terms of delegation of authority on the medical action of doctors to nurses in hospitals, particularly in hospitals Chakra Husada Klaten. This legal writting aims to identify and understand the implementation of medical action by nurses in the case of delegation of authority from doctors to nurses in the review of the Nursing Act of 2014and know and understand the legal protection for nurses who received the delegation of authority of a medical procedure Chakra Husada Hospital in Klaten after the passing of the Nursing Act of 2014. Research Methods in legal writing is descriptive-prescriptive studies with empirical juridical approach. Results from this study is the many of the nurses at the hospital Chakra Husada Klaten has been carrying out medical procedures on delegation of authority from doctors to nurses, but this should not be further regulated in the internal regulations of the hospital, either in the form of Standard Operating Procedures as well as in letter Hospital decision.

Kata Kunci : Perawat, Perlindungan Hukum, Pendelegasian Wewenang, Tindakan Medis, Nurses, Legal Protection, Delegation of Authority, Action Medical

  1. S1-2015-312503-abstract.pdf  
  2. S1-2015-312503-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-312503-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-312503-title.pdf