Perlindungan HukumTerhadap Bank dan Nasabah Serta Tanggung Jawab Bank Kepada Nasabah Korban Dalam Kejahatan Electronic Banking
SAFIRA PUSPITA ADI K, Dina. W. Kariodimedjo, S.H., LL.M.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPerlindungan Hukum Terhadap Bank dan Nasabah Serta Tanggung Jawab Bank Kepada Nasabah Korban Dalam Kejahatan Electronic Banking Dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan cyber telah berkembang dengan pesat. Metode serangan menjadi lebih canggih dengan berlalunya waktu. Hampir setiap bank mempunyai layanan perbankan elektronik dan layanan tersebut juga banyak digunakan oleh nasabah. Banyaknya bank dan nasabah yang menggunakan layanan perbankan elektonik itu membuat layanan ini menjadi target istimewa bagi pelaku kejahatan di dunia maya. Pemerintah telah menagani lebih serius untuk masalah ini, tetapi untuk mengetahui bagaimana meminimalisasi risiko dan bagaimana melindungi bank dan nasabah bank adalah pertanyaan yang sulit dijawab. Pemerintah berharap kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengawasi bank dan nasabah agar tidak menjadi korban dalam kejahatan perbankan elektronik. Berdasarkan permasalahan diatas, penulis merasa perlu untuk meneliti tentang perlindungan hukum dalam kejahatan cyber terutama pada layanan perbankan elektronik, dan juga meneliti terkait tanggung jawab bank kepada nasabah yang menjadi korban kejahatan perbankan elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
In recent years, cyber crime has grown by leaps and bounds. Methods of attack are becoming even more sophisticated with the passage of time. The improvement of online banking system, and its increased use by consumers worldwide has made this service a privileged target for cyber criminals. Regulators have called attention to the seriousness of the issue, but knowing exactly what the risk is and how to protect the bank and customers bank are difficult questions to answer. Still, regulators expect the board to oversee risk and specifically cyber risk, getting regular reports on the bank�s security and practices and holding management accountable for protecting the bank and the customers.According to the problems, the authors feel need to examine the legal protection in cyber crimes especially on electronic banking services. This writing will also examines the bank responsibilities for the customers who become victims of electronic banking crime.The legal protection based on the Law No. 8 of 1999, Law No. 11 of 1998, and the Electronic Information and TransactionLaw No. 11 of 2008.
Kata Kunci : legal protection, bank, e-banking, customer