Kajian Yuridis Perjanjian Kerjasama Operasi PT. Pertamina Ep dengan PT. Samudera Energy BWP Meruap
SILVIVANIA RACHEL K, Taufiq El. Rahman, S.H., M.Hum.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPerjanjian Kerjasama Operasi merupakan salah satu perjanjian jenis baru yang saat ini banyak digunakan dalam berbagai bidang industri baik di dunia pada umumnya maupun di Indonesia pada khususnya. Bidang industri yang menggunakan perjanjian kerjasama operasi sangat beragam mulai dari usaha jasa konstruksi, pemerintahan sampai sektor industri migas yang saat ini berkembang di Indonesia. Industri migas di Indonesia sendiri kini memiliki berbagai jenis bentuk kerjasama diantaranya TAC, PSC dan satu diantaranya KSO. Kerjasama Operasi (KSO) yang dikaji dalam penulisan hukum ini adalah Perjanjian Kerjasama Operasi antara PT. Pertamina Ep dan PT. Samudera Energy BWP Meruap. Penulisan hukum ini mengkaji akibat hukum dari injeksi yang gagal terlaksana yang ditunjukkan dengan respon non konklusif pasca pengukuran. Hal ini menyebabkan risiko ditanggung oleh mitra sebagai pelaksanana. Hal kedua yang dibahas berikutnya yaitu putusnya perjanjian sebelum waktu perjanjian berakhir yang dapat diajukan baik oleh PT. Pertamina Ep maupun dari pihak mitra itu sendiri sebagai tanda mengundurkan diri. Hal ini juga kemudian berakibat hukum bagi pihak - pihak yang mengajukan Early Termination. Penulisan ini menggunakan metode deskriptif dimana penulisan memberi gambaran atas suatu kajian yakni berupa kajian yuridis atas perjanjian kerjasama operasi Meruap.
Joint Operation Agreement is one of a new type of agreement which is currently widely used in various industrial fields both in the world in general and in Indonesia in particular. Industry which uses operating agreement range from construction services business, government to oil and gas sector is currently developing in Indonesia. Oil and gas industry in Indonesia alone now has various types of oil and gas cooperation among TAC, PSC and one of them KSO. Joint Operation (KSO) were studied in the writing of this law is a Joint Operation Agreement between PT. Pertamina EP and PT. Ocean Energy BWP is bubbling. This legal writing examines the legal consequences of injection failed to materialize as indicated by the non-conclusive response after the measurement. This leads to the risk borne by partners as pelaksanana. The second thing that is discussed next is breaking the agreement before the end of the agreement that can be submitted either by PT. Pertamina EP and of the partner itself as a sign of resignation. It is also then the legal consequences for the party - the party raising the Early Termination. This writing descriptive method in which writing gives an overview of a study in the form of a juridical study on the cooperation agreement bubbling operation.
Kata Kunci : Joint Operation, Agreement, Oil and Gas