Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PENATAAN KAWASAN WISATA PANTAI NGUYAHAN DALAM MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PENGURANGAN KEMISKINAN INDONESIA (MP3KI) DAN ATURAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

SITI RAHMA NOVIKASARI, Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H., M.Jur.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini mengkaji secara mendalam tentang penataan kawasan wisata Pantai Nguyahan sebagai salah satu program Nasional dalam penurunan angka kemiskinan yaitu program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI). Dalam pelaksanaan penataan kawasan Pantai Nguyahan dilakukan penelitian dengan pendekatan perundang-undangan, terkait kesesuaian pelaksanaan penataan kawasan dengan dasar Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul. UUPR beserta peraturan di bawahnya, diharapkan sebagai ketentuan payung (umbrella act), yang mengarahkan semua peraturan perundang-undangan sektoral bermuara, serta hendak melingkupi peraturan perundang-undangan dibawahnya maupun peraturan perundang-undangan yang setara. Permasalahan yang diangkat sebagai rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Pelaksanaan Penataan Kawasan Wisata Pantai Nguyahan Dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI)?; 2) Bagaimanakah Kesesuaian Pelaksanaan Penataan Kawasan Wisata Pantai Nguyahan Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul? ; 3) Apakah Sajakah Kompleksitas Permasalahan Dalam Pelaksanaan Penataan Kawasan Wisata Pantai Nguyahan?. Penulisan hukum ini dilakukan dengan metode Yuridis-Empiris (Apllied Law Research) yang merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakukan atau implementasi hukum normatif. Metode pengambilan bahan penelitian dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data skunder dan primer. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif, penggabungan data-data yang relevan dengan judul, latar belakang masalah dan rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penataan kawasan wisata Pantai Nguyahan dilakukan dengan tahapan usulan kegiatan, sosialisasi kepada masyarakat lokal pantai nguyahan, pelaksanaan penataan kawasan wisata pantai nguyahan, dan pengelolaan kawasan wisata pasca penataan. Penataan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan Pola Ruang dan Zonasi Sempadan Pantai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul. Namun disamping itu, didapati permaslaahan belum ada izin pemanfaatan ruang, disharmonisasi peraturan perundang-undangan, kurangnya koordinasi antar instansi daerah, permasalahan pra dan pasca penataan, serta permasalahan internal pokdarwis Pantai Nguyahan.

This legal research, examines on the structuring Nguyahan Beach tourist area as one of the national programs in poverty reduction, namely the Master Plan for the Acceleration and Expansion of Indonesia's Poverty Reduction (MP3KI). The implementation of the structuring Nguyahan Beach tourist area approach spatial planning regulation of Gunungkidul. Spatial Planning Regulation and its underlying regulations, expected as umbrella act, which directs all sectoral legislation comes down, and was about to cover the underlying legislation and the equal regulation. Issues raised as a formulation of the problem in this legal research are: 1) How does Implementing of the structuring Nguyahan Beach tourist area based on MP3KI?; 2) How Conformity of the structuring Nguyahan Beach tourist area with Spatial Planning Regulation of Gunungkidul? ; 3) What are the Complexity Issues in Implementing structuring Nguyahan Beach tourist area?. This legal research is done with the juridical-empirical method (Apllied Law Research), which is a legal research concerning the imposition or implementation of normative law. Methods of making research materials by means of literature research and field research to obtain secondary and primary data. Data analysis was performed with qualitative descriptive method, merging the data relevant to the title, the background of the problem and the formulation of the problem. The results showed that the structuring Nguyahan Beach tourist area is conducted in stages proposed activities, dissemination to local communities Nguyahan Beach, implementation structuring Nguyahan Beach tourist area and management after structuring Nguyahan Beach. Structuring Nguyahan Beach tourist area in accordance with the provisions of Space and Zoning Patterns in the Coastal Border Spatial Planning Regulation of Gunungkidul. But besides that, it was found problems no permit utilization of space, disharmony of laws, a lack of coordination among local agencies, pre and post settlement issues, as well as internal problems Pokdarwis Nguyahan Beach.

Kata Kunci : Penataan Kawasan, Kawasan Wisata Pantai, RTRW, MP3KI

  1. S1-2015-312584-abstract.pdf  
  2. S1-2015-312584-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-312584-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-312584-title.pdf