PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAIN SEPAKBOLA YANG TERIKAT PERJANJIAN KERJA DENGAN KLUB SEPAKBOLA KETIKA TERJADI PEMBERHENTIAN LIGA OLEH PSSI (STUDI KASUS DI KLUB PSIM YOGYAKARTA)
HARDING MAKAYASA, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMIndonesia merupakan salah satu negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut Negara Indonesia telah masuk pada era baru terutama dalam upaya menegakan dan melindungi hak-hak asasi manusia. Hak atas kesejahteraan tertuang dalam suatu peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Hak atas kesejahteraan berkaitan erat dengan hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal secara layak, hak untuk mendapat jaminan sosial, dan hak perlindungan bagi kelompok rentan. Hak-hak tersebut merupakan hak yang harus dimiliki setiap manusia agar bisa hidup dengan layak dan sejahtera. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yang bersifat empiris. Pemain PSIM (Tony Yuliandry) dan Ketua Umum PSIM (Bapak Agung Kusumandaru) sebagai responden dan narasumber dalam penulisan hukum ini. Penulisan hukum ini menganalisis tentang perlindungan yang di dapat oleh para pemain PSIM oleh pihak klub paska penghentian liga yang dilakukan PSSI yang berakibat adanya pemutusan hubungan kerja antara tim PSIM dan para pemain. Hasil dari penulisan hukum ini berupa pengetahuan mengenai tindakan perlindungan hukum yang diberikan klub PSIM terhadap pemainnya saat terjadi penghentian liga. Perlindungan yang dilakukan oleh pihak PSIM kepada pemain berupa pemberian uang dan melakukan musyawarah sebelum mengambil keputusan mengenai permasalahan penghentian liga ini.
Indonesia is one country that upholds human rights. It can be proved by the existence of Law No. 39 of 1999 regulating human rights. With the enactment of Law No. 39 of 1999 of the State of Indonesia has entered a new era, especially in efforts to uphold and protect human rights. Rights to the well-being set out in a regulation Legislation in Indonesia, namely Law No. 39 of 1999 regulating human rights. Rights to the well-being is closely related to property rights, the right to work, the right to live in decent, the right to social security and protection for the rights of vulnerable groups. Such rights are rights that should be owned by every human being in order to live a decent and prosperous. Writing this law using empirical research methods. Players PSIM (Tony Yuliandry) and Chairman of PSIM (Mr. Agung Kusumandaru) as respondents and resource persons in the writing of this law. Analyzing the writing of this law on the protection in the can by the players PSIM by the club after the termination of the league conducted PSSI resulting rupture PSIM working relationship between the team and the players. Results of the writing of this law in the form of knowledge about the actions of legal protection given to players when the club PSIM event of termination of the league. Protection conducted by the PSIM to players in the form of the provision of money and to deliberate before making a decision regarding the termination issue this league.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Force Majeure, Perjanjian Kerja