PENANGANAN KASUS TERKAIT PERSEKONGKOLAN ANTAR PELAKU USAHA DALAM MENDAPATKAN TENDER (PERSEKONGKOLAN HORIZONTAL): STUDI KOMPARASI ANTARA INDONESIA DENGAN AUSTRALIA
RIZKA ZAKIAH D, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMSejak zaman dahulu hingga sekarang persaingan antar pelaku usaha untuk mendapatkan tender sudah sering terjadi. Baik di negara maju maupun di negara berkembang, kegiatan persekongkolan tender akan selalu ada. Sebagai salah satu negara berkembang, pengaturan tentang persekongkolan tender di Indonesia diatur dalam UU Anti monopoli dan mengelompokan persekongkolan tender termasuk dalam salah satu kegiatan yang dilarang. Walaupun sudah diatur jelas dalam UU Anti Monopoli, dan sudah memiliki KPPU sebagai lembaga yang mengawasi persaingan usaha, kegiatan persekongkolan tender tidak dapat di hilangkan begitu saja padahal, dampak persekongkolan tender mengakibatkan kerugian, baik terhadap pelaku usaha lain maupun terhadap masyarakat. Persekongkolan tender juga terjadi di negara maju seperti Australia. di Australia Persekongkolan tender atau biasa di sebut Bid rigging di atur dalam Section 45 (2) dan Section 44ZZRD Australia’s Competition and Consumer Act 2010 yang mana pengaturan tentang bid rigging termasuk kedalam suatu kartel. Demi memaksimalkan pengaturan tentang persaingan usaha, Australia memiliki ACCC sebagai lembaga yang mengawasi persaingan usaha. Demi menciptakan peraturan yang diharapkan dapat menanggulangi peristiwa kegiatan persekongkolan tender, maka dilakukannya komparasi hukum dalam penulisan hukum ini. Komparasi hukum yaitu melakukan suatu perbandingan baik dari segi pengaturan persekongkolan tender serta dari segi penanganan kasus terkait persekongkolan tender yang terjadi di Indonesia sebagai negara berkembang dengan Australia sebagai negara maju sehingga, dengan penulisan hukum ini diharapkan dapat melihat kekurangan dari peraturan tentang persekongkolan tender di Indonesia dan permasalahan tentang persekongkolan tender di Indonesia dapat di atasi dengan maksimal.
Throughout the history of time, competition amongst business in winning a tender has often happened. Whether in developed or developing countries, bid rigging activities will always occur. As a developing country, bid rigging in Indonesia is regulated in UU Anti Monopoli which categorizes bid rigging as one of the prohibited business activities. Although clearly regulated in UU Anti Monopoli, and the presence of KPPU as an institution which oversees business competition, bid rigging cannot be fully eradicated although it causes losses for both businesses and the society. Bid rigging also occurs in developed countries like Australia. Bid rigging is regulated in Section 45(2) and Section 44ZZRD of Australia’s Competition and Consumer Act 2010 where bid rigging is categorized under cartel. In order to maximize regulations regarding business competition, Australia has ACCC as an institution to oversee business competition. In order to create regulations that can cope with bid rigging activities, this comparative legal writing is done. Comparative law is a comparison of both the regulations regarding bid rigging and the handling of cases regarding bid rigging that occurs in Indonesia as a developing country and Australia as a develop country hence, this legal writing is hoped to identify the lack of regulations regarding bid rigging in Indonesia and the issues concerning bid rigging in Indonesia can be solved with maximum effectiveness.
Kata Kunci : Comparison, Regulations, Case Handling, Bid Rigging, Indonesia - Australia