Sifat Rekomendasi yang Dikeluarkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia
BELINDA LARASATI MURSIDI, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMOrganisasi Perdagangan Dunia (WTO) adalah organisasi internasional yang mengatur perdagangan antar negara. Peraturan dasarnya adalah perjanjianperjanjian hasil negosiasi antar negara-negara anggotanya. Sistem penyelesaian sengketa memastikan adanya kepatuhan dari para negara anggota terhadap perjanjian-perjanjian dalam WTO. Penelitian ini bertujuan sebagai studi dari sifat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa dalam hal kekuatan mengikat dan penegakannya. Penelitian ini menggunakan metode normatif di mana penulis mendapatkan data melalui pustaka yang sudah ada seperti buku, jurnal, artikel, dan yang lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejatinya, rekomendasi yang dikeluarkan mempunyai kekuatan yang mengikat. Namun, penegakannya kurang karena ketidakpatuhan hanya dapat diselesaikan antara para pihak. Selain itu, rekomendasi tidak menjamin berakhirnya sebuah sengketa, karena penyelesaian di luar sistem penyelesaian sengketa WTO diperbolehkan.
The WTO is an international organization that governs trade between states. The basic rules are governed by agreements as a result of negotiations between the member states. The dispute settlement system provides adherence for the member states towards the agreements in the WTO. This Legal Research is aimed as a study of the nature of recommendations issued by the DSB in terms of its binding force and enforcement. This Legal Research is conducted through normative method as the author obtains the data through existing knowledge such as books, journals, articles, and others. The result shows that in theory, the recommendations issued are legally binding. However, is lack of enforcement as cases of non-compliance are dealt between the parties themselves. Moreover, recommendations do not guarantee the ending of disputes, as settlements outside of the WTO’s dispute settlement system are allowed.
Kata Kunci : international dispute resolution, world trade organization, dispute settlement body, binding force, enforcement