Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Jasa Trsansfer Dana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana Di PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kota Magelang ( Kesesuainnya dalam Surat Edaran BRI Nomor: B/569-HKM/PKJ/08/2011 Perihal Undang-Undang Transfer Dana)

NOOR KARTIKA A, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum, LL.M

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Transfer Dana merupakan salah satu jasa yang ditawarkan oleh Bank kepada Nasabahnya. Setelah berlakunya Undang-Undang Transfer Dana yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Maka segala kegiatan Transfer dana harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tentang Transfer Dana tersebut. Bank diharapkan dapat melayani Nasabah Transfer Dana dengan lebih baik. Oleh karena itu, Penelitian Hukum ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kesesuaian pelaksanaan jasa Transfer Dana di PT.Bank Rakyat Indonesia (tbk) Kantor Cabang Kota Magelang berdasarkan Undang-Undang Nomer 3 tentang Transfer Dana dalam Surat Edaran Nomor: B/569-HKM/PKJ/08/2011. Penelitian hukum ini bersifat yuridis-empiris yang menggabungkan penelitian kepustakaan dengan penelitian lapangan untuk menjawab masalah-masalah hukum. Dalam penelitian kepustakaan, tinjauan yuridis dilakukan pada undang-undang, peraturan dan didukung dengan tinjauan literatur pada buku, jurnal dan makalah yang berkaitan dengan hukum. Selainitu, Penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara kepada narasumber dan responden dari pihak PT.Bank Rakyat Indonesia (Tbk) Kantor Cabang Kota Magelang. Data Kemudian diolah dengan metode deskriptif- kualitatif untuk kemudian disimpulkan. Berdasarkan hasil penelitian ini, Penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan jasa Transfer Dana dalam pembuatan Surat Edaran mengenai Jasa Transferdana yaitu Surat Edaran Nomor: B/596-HKM/PKJ/08/2011 Perihal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Trasnfer Dana isi dan poin-poin aturannya telah mengikuti apa yang telah diatur dalam UU transfer dana tersebut. Dari kesimpulan tersebut, Penulis memberikan saran agar Pihak Bank pada umumnya atau BRI pada khusunya selaku Penyelenggara kegiatan Transfer Dana, sebainyanya juga menginformasikan atau meng-edukasi terhadap Nasabahnya terkait adanya UU mengenai Transfer Dana ini, agar Nasabah dapat mengerti akan hak-haknya dan kewajibannya dalam melakukan transaksi Transfer Dana .

Transfer Funds is one of the services offered by the Bank to Clients. In 2011, the government has enacted new legislation related to the legal protection of Funds Transfer transaction, namely Act No. 3 of 2011 on Funds Transfers. Transfer Funds then all activities must be carried out in accordance with the provisions stipulated in Law No. 3 of the Transfer Fund. Bank is expected to serve the Customer Transfer Funds to be better with the Law on Transfer of this Fund. Therefore, this research paper aims to analyze how the suitability of the implementation of the Funds Transfer services in PT.Bank Rakyat Indonesia (Tbk) Branch Magelang city by Act Number 3 of the Transfer Fund in Circular Letter No. B / 569-HKM / PKJ / 08/2011. This legal research juridical-empirical literature that combines research with field research to address legal issues. In the research literature, judicial review carried out in the laws, regulations and is supported by a review of literature on the books, journals and papers relating to the law. Selainitu, field research was conducted by interviewing informants and respondents from the PT.Bank Rakyat Indonesia (Tbk) Branch Magelang city. Then the data is processed with qualitative descriptive method for subsequently concluded. Based on these results, the authors concluded that the implementation of the Funds Transfer service in making Circular regarding Transferdana Services that Circular No. B / 596-HKM / PKI / 08/2011 regarding Law No. 3 of 2011 on Funds trasnfer content and emphasis of discussion point the rules have been following what has been stipulated in the Law on the transfer of funds. From these conclusions, the authors advise that The Bank generally or BRI especially as the organizers of activities Funds Transfer, also inform or to educate against Clients related to the law on Funds Transfer this, so that customer can understand their rights and obligations in Funds Transfer transaction.

Kata Kunci : Hukum Perbankan, Transfer Dana, Bank Rakyat Indonesia, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban.

  1. S1-2015-316410-abstract.pdf  
  2. S1-2015-316410-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-316410-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-316410-title.pdf