Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Obat-Obatan melalui Apotek secara Online (Studi Kasus pada Apotek K-24 dan Apotek Online Obat-24)

YANUAR RIANSYAH E, Ninik Darmini, S.H., M.Hum.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Apotek online merupakan praktik yang terbilang populer di Indonesia beberapa tahun terakhir. Apotek online sendiri pada mulanya hanya berbentuk perjanjian jual beli biasa dengan teknologi e-commerce yang objeknya adalah obat-obatan. Di sisi lain, obat-obatan dalam praktiknya di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan secara bebas oleh para pelaku bisnis. Indonesia dari segi hukum positifnya belum secara tegas melegalkan praktik apotek onlineini. Apotek K-24 merupakan apotek yang paling pertama menyelenggarakan praktik apotek online ini dengan nama Obat-24. Legalitas tentang praktik apotek online Obat-24 ini masih dipertanyakan oleh beberapa kalangan masyarakat, dikarenakan tujuannya yang menyangkut kesehatan konsumen. Berdasarkan hal tersebut maka Penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna produk farmasi yang dibeli di apotek dengan cara online, khususnya pada praktik di Apotek K-24 melalui Obat-24. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis empiris.Data yang digunakan adalah lebih mengutamakan pada data primer, sedangkan data sekunder lebih bersifat penunjang. Dari hasil penelitian yang dianalisis secara kualitatif tersebut,disajikan data secara deskriptif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa praktik apotek online yang dilakukan K-24 melalui Obat-24 adalah legal, dimana perjanjian jual beli yang dilaksanakan selalu berdasarkan kepada aturan-aturan bidang kesehatan yang berlaku di Indonesia, sehingga perihal keamanan konsumen selalu merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999 yang berlaku di Indonesia sebagai peraturan yang mengakomodir segala bentuk perlindungan konsumen hingga saat ini, termasuk dalam kasus konsumen pengguna praktik apotek online ini, mulai dari penyelesaian secara musyawarah hingga melalui jalur litigasi ataupun mendapat ganti kerugian jika terjadi wanprestasi.

In the last few years, online pharmacies are popular practice in Indonesia. In the beginning, online pharmacies simply in form of common purchase agreement with e-commerce technology which is the object was specifically drugs. On the other hand, in Indonesia drugs practically cannot be traded independently by businessmen. Indonesia's positive laws have not legalize this online pharmacies strictly. Apotek K-24 is the first pharmacy that held this online pharmacy under the name Obat-24. The legality about this practice is still debatable by some society, because of the purpose that related to consumer health. According to the fact, The Author has performed this research with purposed to find out the form of legal protection of the consumer that used an online purchases pharmaceutical, especially at Apotek K-24 through Obat-24. This research used empiric judicial as its method. The data used in this research is more emphasis on primary data, while the secondary data is more as supporting data. From the result of this research that analized qualitatively, presented in a descriptive data. Based on the research, it was concluded that the K-24 online pharmacy practice through Obat-24 is legal, which is the purchase agreement that conducted always based on the health regulation that occur in Indonesia, thus regarding consumer safety always based on Consumer Protection Law, Number 8 Year 1999, that occured in Indonesia as policy which accomodated all of consumer protection form until now, includes on this consumer online pharmacy practice case, starting from settlement by discussion to litigations, or getting compensation if there is in the event of default happened.

Kata Kunci : Apotek, Online, Obat-Obatan, Perlindungan Konsumen, Perjanjian Jual Beli, Pharmacy, Online, Drugs, Consumer Protection, Purchase Agreement

  1. S1-2015-320092-abstract.pdf  
  2. S1-2015-320092-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-320092-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-320092-title.pdf