Tinjauan Yuridis Akuisisi Saham PT Asmin Bara Bronang dan PT Asmin Bara Jaan oleh PT Pamapersada Nusantara Ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
DEFFY DEWANTI, Hariyanto, S.H., M.Kn
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMAkuisisi merupakan salah satu bentuk pengembangan usaha atau restrukturisasi perusahaan yang sering dilakukan oleh pelaku usaha. Kegiatan akuisisi tersebut harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelaku usaha dilarang melakukan akuisisi saham perusahaan apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis potensi yang ditimbulkan dari proses akuisisi saham PT Asmin Bara Bronang dan PT Asmin Bara Jaan oleh PT Pamapersada Nusantara terhadap persaingan usaha. Penelitian hukum ini bersifat normatif-empiris yang menggabungkan penelitian kepustakaan dengan penelitian lapangan untuk menjawab masalah-masalah hukum. Dalam penelitian kepustakaan, tinjauan literatur dilakukan pada undang-undang, peraturan dan bentuk literatur lainnya. Selain itu, penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara kepada responden yang merupakan pihak dari PT Pamapersada Nusantara dan narasumber dari pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif-kualitatif untuk kemudian disimpulkan. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa tidak ada potensi praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan dari akuisisi saham yang dilakukan PT Pamapersada Nusantara terhadap persaingan usaha di Indonesia. Dari kesimpulan tersebut, penulis memberikan saran agar para pelaku usaha yang ingin melakukan akuisisi untuk tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan PP Nomor 57 Tahun 2010 untuk menghindari terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dikemudian hari. Kata kunci: Hukum Persaingan Usaha, Akuisisi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pamapersada Nusantara, Asmin Bara Bronang, Asmin Bara Jaan
Acquisition has become one of the methods of business development or corporate restructuring that are often preferred by business actors. Acquisition has to concern the Law Number 5 year 1999 on The Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Business actors shall be prohibited from conducting the acquisition of shares in other companies if such action may result in monopolistic practices and or unfair business competition. Therefore, this legal research is aimed to analyze the potential arising from the acquisition of shares PT Asmin Bara Bronang and PT Asmin Bara Jaan by PT Pamapersada Nusantara against competition. This legal research is a normative-empirical kind, by the use of library research and field research to answer the legal problems. In the library research, literature review was conducted on laws, regulations, and other form of literatures. Additionally, the field research was conducted by interviewing respondents who are parties of PT Pamapersada Nusantara and sources of the Business Competition Supervisory Commission. The data obtained are analyzed using descriptive-qualitative approach to make into conclusions. Based on these results, the author conclude that there is no potential for monopolistic practices and or unfair business competition arising from the acquisition of shares by PT Pamapersada Nusantara against business competition in Indonesia. From the conclusion, author gives advice to business actors who want to make acquisitions regard to the provisions of Law Number 5 Year 1999 and Government Regulation Number 57 Year 2010 to avoid the occurrence of monopolistic practices and unfair business competition in the future. Key words: Competition Law, Acquisition, Business Competition Supervisory Commission, Pamapersada Nusantara, Asmin Bara Bronang, Asmin Bara Jaan
Kata Kunci : Kata kunci: Hukum Persaingan Usaha, Akuisisi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pamapersada Nusantara, Asmin Bara Bronang, Asmin Bara Jaan