Laporkan Masalah

Implikasi Lemahnya Pengaturan Perihal Praperadilan Dalam KUHAP Terhadap Pelaksanaan Pengujian Sah Tidaknya Penetapan Tersangka

RIZKA FAKHRY A, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Konstruksi praperadilan sebagaimana diatur di dalam BAB X Bagian Kesatu KUHAP seketika berubah pasca dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 pada tanggal 28 April 2015. Praperadilan yang konstruksi awalnya hanya berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi, oleh putusan a quo kewenangannya diperluas dengan menambahkan pengujian mengenai sah tidaknya penggeledahan, sah tidaknya penyitaan, serta sah tidaknya penetapan tersangka. Meskipun putusan a quo dinilai melebihi kewenangan Mahkamah Konstitusi karena dinilai telah membuat norma baru, namun putusan a quo tetap bersifat final dan mengikat sehingga harus dianggap sebagai hukum pelengkap KUHAP. Putusan yang memperluas kewenangan praperadilan yang salah satunya berkaitan dengan pengujian sah tidaknya penetapan tersangka tersebut berimplikasi pada praktek praperadilan. Sedangkan perluasan kewenangan tersebut tidak didukung oleh konstruksi pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai pelaksanaan praperadilan. Padahal pengaturan mengenai praperadilan yang ada di dalam KUHAP sejak awal sangatlah terbatas dan lemah. Ini yang kemudian membuat praktek praperadilan menjadi sangat bias dan tingkat disparitas putusan praperadilan sangat tinggi, khususnya yang berkaitan dengan pengujian sah tidaknya penetapan tersangka. Dengan adanya praktek yang semacam ini, aspek kepastian hukum sebagai salah satu jaminan dari sebuah proses peradilan pidana kepada pencari keadilan tidak akan terpenuhi. Penulisan hukum ini akan menganalisis mengenai implikasi lemahnya pengaturan perihal praperadilan dalam KUHAP terhadap pelaksanaan pengujian sah tidaknya penetapan tersangka. Hasil dari penulisan hukum ini berupa rekomendasi berkaitan dengan hal-hal apa saja yang mendesak untuk diatur dalam konteks pengujian sah tidaknya penetapan tersangka. Pengaturan itu dapat berbentuk peraturan Mahkamah Agung atau surat edaran Mahkamah Agung. Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas dan komprehensif diharapkan pelaksanaan praperadilan dapat lebih menjamin aspek kepastian hukum sehingga aspek keadilan juga akan tercapai.

A pretrial construction as it has been regulated in the Indonesian Criminal Procedure Code had instantly changed after the Constitutional Court decision Number : 21/PUU-XII/2014 that being announced on April 28, 2015. The pretrial construction was initially authorized only to examine and decide the validity of arrest and detention, the validity of investigation and prosecution termination, and the demand for compensation or rehabilitation. The authority of the pretrial by a quo decision was then expanded by adding an examination on the validity of inquiry, the validity of confiscation, and the validity of suspect determination. Although a quo decision is reputed to have exceeded the authority of the Constitutional Court because it is judged of creating a new norm, a quo decision remains final and tied so that it should be considered as a complement to the Indonesian Criminal Procedure Code. The decision which extends the pretrial authority, one of which is related to the examination on the validity of suspect determination is implicated in the pretrial practice. Meanwhile, the expansion of authority is not supported by a clear and comprehensive arrangement construction about the implementation of the pretrial. Whereas, the existing arrangements about pretrial in the Indonesian Criminal Procedure Code are always very limited and weak. This then makes the pretrial practice very biased and the level of disparity in the pretrial decision very high, especially about the examination on the validity of suspect determination. Because of this kind of practice, the aspect of legal certainty as one of the guarantees of criminal justice process to the justice seeker will not be fulfilled. This legal writing will analyze about the implication of the weak pretrial arrangement in the Indonesian Criminal Procedure Code towards the implementation of examination on the validity of suspect determination. The result of this legal writing is a kind of recommendation related to any urgent matters to be regulated in the context of examination on the validity of suspect determination. The arrangement can be as Supreme Court rules or Supreme Court circular letters. With the clear and comprehensive arrangement, the implementation of the pretrial is expected to guarantee the rule of law aspect more so that the justice aspect can also be achieved.

Kata Kunci : KUHAP, Praperadilan, Penetapan Tersangka / The Indonesian Criminal Procedure Code, Pretrial, Suspect Determination

  1. S1-2015-312053-abstract.pdf  
  2. S1-2015-312053-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-312053-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-312053-title.pdf