Pengawasan dan Pengmatan yang Dilakukan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat pada Terpidana Bersyarat (Studi Kasus di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Madiun)
BUDI SUSILO, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M. Hum.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMHakim dalam sistem peradilan pidana di Indonesia memiliki tugas tidak hanya pada tahap aplikasi tetapi juga sampai pada tahap eksekusi yakni pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat terhadap tiga obyek dimana salah satunya yakni pada terpidana bersyarat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 280 Ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat pada terpidana bersyarat merupakan salah satu sarana yang baik untuk mewujudkan suatu sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia dan sarana demi mencapai suatu tujuan dalam sistem peradilan pidana. Akan tetapi berdasarkan fakta dilapangan semangat yang baik tersebut tidak diimbangi dengan pelaksanaan yang baik pula padahal ketentuan ini juga masih tetap dipertahankan dalam RUU KUHAP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor- faktor penyebab dari tidak dilaksanakannya pengawasan dan pengamatan oleh hakim pengawas dan pengamat pada terpidana bersyarat dan dampak baik yuridis maupun non yuridis yang ditimbulkan dari tidak dilaksanakannya pengawasan dan pengamatan oleh hakim pengawas dan pengamat pada terpidana bersyarat. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan analisa data secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa faktor penyebab dari tidak dilaksanakannya pengawasan dan pengamatan oleh hakim pengawas dan pengamat pada terpidana bersyarat dapat dikategorikan kedalam tiga faktor besar yakni faktor human/ manusia sebagai pelaksana, faktor peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari pelaksanaan, dan faktor teknis yang menjadi pendukung pelaksanaan ketentuan tersebut. Sedangkan dampak yuridis yang ditimbulkan ialah hakim tidak dapat melakukan penilaian keberhasilan putusan yang dijatuhkan khususnya pada diri terpidana bersyarat, tidak dilaksanakannya pengawasan oleh jaksa dan kurang maksimalnya pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing kemasyarakatan serta tidak terjaminnya hak-hak terpidana bersyarat, dan untuk dampak non yuridis yang ditimbulkan ialah adanya persepsi pada terpidana bahwa putusan yang dijatuhkan telah selesai sehingga terpidana bersyarat merasa sudah bebas dari segala hukuman.
The judge in the criminal justice system in Indonesia has a duty not only at the application phase but also reached the stage of execution of the monitoring and observations made by the supervisory judge and an observer of the three objects to which one of them is on the probation convict as mandated by Article 280 Paragraph (4) UU no. 8 of 1981 on Criminal Proceedings. Supervision and observations made by the supervisory judge and an observer on the probation convict is one good means to realize an integrated criminal justice system in Indonesia and the means to achieve a goal in the criminal justice system. But based on the fact that a good spirit in the field are not offset by good execution anyway when this provision is still retained in the draft Criminal Procedure Code. The purpose of this study was to determine the factors that cause of non-performance surveillance and observation by supervisors and observers judge on parole convicted and the impact of both judicial and non judicial arising from non-performance surveillance and observation by the supervisory judge and an observer on the convict on parole. The research method in this study using empirical normative legal research with descriptive qualitative data analysis. Based on the research results that the causes of non-performance surveillance and observation by the supervisory judge and an observer on the probation convict can be categorized into three major factors namely factor human / human as executor, factor of the legislation that became the basis of implementation, and technical factors which is supporting the implementation of these provisions. While the impact of juridical posed is that judges can not assess the success of the decision handed down in particular on self-convict conditional, non-performance of supervision by prosecutors and the lack of maximum implementation of guidance by the supervising social as well as not ensuring the rights of convicted conditional, and for the impact of non-juridical posed is the perception of the convict that the decision handed down has been completed so that the probation convict was already free from all punishment.
Kata Kunci : Hakim Pengawas dan Pengamat, Pengawasan dan Pengamatan, Terpidana Bersyarat