Beyond Indonesia's Sovereignty over its Sea: An Analysis on the Indonesia's Struggle to be Recognized as an Archipelagic State
RAZI AKBAR SABARDI, Prof. Dr. Mohtar Mas'oed
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONALIndonesia sebagai negara yang terletak antara dua samudera dan dua benua dan secara geografis terdiri dari pulau-pulau dan laut, memiliki kepentingan berlimpah pada perkembangan dari Rezim / hukum laut, terutama dalam hal konsepsi Negara Kepulauan. Indonesia menyadari bahwa perairan dan rute bagian antara 13.000 pulau di Indonesia yang telah menjadi faktor penting bagi Indonesia dalam mempersatukan Indonesia diubah oleh kekuatan asing ke jalan untuk penaklukan, dengan menjadi menderita konsekuensi dari kebebasan Grotius tentang konsepsi laut serta perairan 3 mil laut teritorial UU internasional umumnya diterima dengan baik dari Laut dalam hal wilayah perairan yang terinspirasi Belanda untuk mengatur 1939 territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantine (TZMKO) di Indonesia selama era penjajahan. Dengan sangat komplek dan diwarani semangat dekolonisasi, kedaulatan, dan integritas wilayah negara yang baru merdeka, polarisasi blok kekuatan Perang Dingin dan konflik Utara-Selatan yang mengenai sumber daya alam, transfer teknologi dan pengembangan kebijakan, Indonesia selama 25 tahun berjuang untuk mendapatkan pengakuan sebagai Negara Kepulauan. Pada akhirnya, pada Konvensii PBB tentang Hukum Laut ketiga yang di adopsii di Montego Bay di Jamaika pada tanggal 10 Desember 1982, 25 tahun dikurangi tiga hari setelah Deklarasi Djuanda diumumkan pada tanggal 13 Desember 1957 yang berisi prinsip Negara Kepualuan dalam Konvensi dan mengakui Indonesia sebagai "negara kepulauan" dan kedaulatan atas "perairan kepulauan". Dalam upaya untuk menjawab rasa ingin tahu tentang "Bagaimana Indonesia berjuang untuk diakui sebagai Archipelago Negara", penelitian ini mencoba untuk menjawab perkembangan rezim / hukum laut untuk mengetahui bagaimana TZMKO ada di Indonesia bersama dengan dampak terhadap kedaulatan Indonesia. Selain itu, sebagai tujuan utama dari penelitian ini, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam mengenai proses, upaya dan tantangan Indonesia dalam berjuang untuk mendapatkan pengakuan sebagai Archipelago Negara.
Indonesia as a country that is located between two oceans and two continents and geographically consists of the islands and seas, has abundant interests on the developments of Regime/law of the sea, especially in terms of the conception of Archipelago Principles. Indonesian realized that the waters and passage routes between Indonesia's 13.000 islands which have been an essential factor for Indonesia in unifying Indonesia were transformed by foreign powers into avenues for conquest, by being suffered from the consequences of the Grotius's freedom of the seas conception as well as the 3 nautical miles territorial waters as the generally well-accepted international Law of the Sea in terms of territorial waters that inspired Dutch to regulate the 1939 Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantine (TZMKO) in Indonesia during the colonization era. With very complex and colored spirit of decolonization, sovereignty, and territorial integrity of newly independent states, polarization of the power block of the Cold War and the North-South conflict of interest about natural resources, technology transfer and policy development, Indonesia struggled for 25 years to fight for getting recognized as an Archipelago Country. At the end, the third United Nations Conference on the Law of the Sea was adopted in Montego Bay in Jamaica on December 10, 1982, 25 years minus three days after the Djuanda Declaration was announced on December 13 1957, containing Archipelago Principles in the Convention and recognizing Indonesia as an 'archipelagic state' and sovereignty over the 'archipelagic waters' In attempt to answer curiosity regarding 'How Indonesia's struggled to be recognized as an Archipelago Country', this research tries to answer the development of regime/the law of the sea to find out how TZMKO existed in Indonesia along with any impacts towards Indonesia's sovereignty. Moreover, as the main purpose of this research, this research aims to deeply find out about any processes, efforts and challenges of Indonesia in its struggling to get recognition as an Archipelago Country.
Kata Kunci : Negara Kepuluan, UNCLOS, Rezim/hukum laut, Perjuangan