ANALISIS PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG HUTAN KOTA DI SURABAYA
PRAYOGI NISWANTARI, Teguh Yuwono, S.Hut., M.Sc.
2015 | Skripsi | S1 KEHUTANANHutan kota merupakan salah satu bentuk dari Ruang Terbuka Hijau. Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk keindahan, kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan. Hutan kota memiliki fungsi utama sebagai pengatur iklim mikro, estetika, dan resapan air. Perlu adanya Peraturan Daerah tentang Hutan Kota di Surabaya untuk memberikan kepastian hukum pada level daerah. Hal yang harus diperhatikan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah tidak boleh menyimpang dari peraturan yang ada di atasnya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui proses pembentukan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 tahun 2014 tentang Hutan Kota dan kesesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam proses pembentukannya. Penelitian dilakukan di Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan studi literasi, wawancara dan pengamatan lapangan. Data dianalisis menggunakan model analisis data Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembentukan Peraturan Daerah tentang Hutan Kota Nomor 15 tahun 2014 tentang Hutan Kota meliputi Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Hutan Kota; Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan yang meliputi Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Hutan Kota; Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Hutan Kota yang meliputi Penjelasan Walikota Surabaya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Hutan Kota, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, Panitia Khusus, dan Rapat Paripurna; Penetapan Rancangan Peraturan Daerah; Pengundangan; dan Penyebarluasan. Proses pembentukan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 tahun 2014 tentang Hutan Kota sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Urban forest is a form of green space. It aims to make the urban ecoystem becomes beauty, harmony, balance, and sustainability. It has some primary functions like as a microclimate regulatory, incrersing urban aesthetics, and water catchment area. Therefore, a local regulation of urban forest is important to provide its legal certainty on district level. Neverthless, the preparation process of urban forest regulatioun should be noted the others existing rules. This study is aimed to identify the regulation preparation process of Urban Forest in Surabaya based on Surabaya Local Regulation No. 15 in 2014 and its compliance with Government Regulation No 12 in 2011 about the formation process of legistation. This study conducted in Surabaya and used the qualitative approach based on case studies. The process of data collection is done by literacy studies, interviews and field observation.The process of data analysis used the model of Miles and Huberman. The results showed that the preparation process of urban forest local regulation No. 15 by 2014 consist of some steps i.e. planning of urban forest regulatory in Surabaya; drafting legislation include academic text, draft local regulation of urban forest, discussing about draft on local legislatif institution, Special Committee, and pleanry meeting; Determining the draft of urban forest local regulation, enactment, and dissemination. The preparation process of urban forest local regulation in Surabaya No. 15 in 2014 is compliance with the government regulation No. 12 in 2011 about the formation process of legistation
Kata Kunci : Hutan kota, peraturan daerah, proses pembentukan, kesesuaian