Laporkan Masalah

Penerapan Asas Kepentingan Nasional dalam Larangan Impor Pakaian Bekas

JASMINE MARVA S.P, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Importasi pakaian bekas di Indonesia telah dilarang sejak tahun 1982 dengan berbagai peraturan perundang-undangan, namun hingga saat ini belum terlaksana dengan baik karena impor pakaian bekas masih juga dilakukan terlihat dari maraknya penyelundupan pakaian impor bekas dan sentra atau kios-kios penjualan pakaian impor bekas yang melakukan kegiatan usahanya di berbagai daerah. Setiap negara mempunyai kebijakannya sendiri dalam menentukan barang yang dapat diimpor atau diekspor maupun yang tidak, untuk melindungi kepentingan nasionalnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, Penulis merumuskan masalah yaitu: (1) Hal-hal apa saja yang menjadi alasan larangan impor pakaian bekas terkait asas kepentingan nasional? (2) Mengapa impor pakaian bekas tetap dilakukan walaupun telah ada peraturan yang melarang? Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan hukum ini adalah kombinasi normatif-empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan melalui wawancara dengan narasumber dan responden, sedangkan data sekunder didapatkan melalui studi pustaka yang terdiri dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pemerintah Republik Indonesia melarang impor pakaian bekas terkait asas kepentingan kepentingan nasional dengan alasan yaitu untuk melindungi moral dan budaya masyarakat, untuk melindungi kesehatan konsumen, dan untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Impor pakaian bekas tetap dilakukan walaupun telah ada peraturan yang melarang disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal. Penyebab dari faktor eksternal yaitu inkonsistensi pemerintah sebagai pembuat kebijakan yang melarang impor pakaian bekas namun di sisi lain juga kurang mendukung perkembangan industri TPT dalam negeri, belum adanya aturan yang secara tegas melarang perdagangan pakaian impor bekas di dalam negeri, dan kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara dengan ribuan pulau menyulitkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk melakukan penindakan dalam penyelundupan pakaian bekas di samping infrastruktur dan teknologi yang kurang memadai. Faktor internal dipengaruhi dari mentalitas dan preferensi konsumen Indonesia, juga mentalitas para pedagang pakaian impor bekas.

The prohibition of worn clothes importation has been exercised since 1982 through various government regulations. Even so, up until today the fore mentioned regulations have not been exercised really well since the importation is still very likely to be conducted, can be seen from the high number of worn clothes smuggling case and also its business activities in different places. Each country has its own provision in determining whether certain goods are allowed to be imported or exported for the national interest purposes. By virtue of that background, Writer formulated several issues, as followed: (1) What are the reasons behind the prohibition of worn clothes importation based on national interest principle? (2) Why are the worn clothes importation still running even there are rules which prohibit them? The research method which is used within this Legal Writing is the combination between normative and empiric method by utilizing the primary and secondary data. Primary data acquired from interviewing the interviewees and respondent, while secondary data acquired from books research which includes primary, secondary, and tertiary legal sources. Reason behind the banning of worn clothes importation by Government of Indonesia with respect to national interest principle is to protect the morality and culture of the society, to protect the health of consumers, and also to protect domestic Textile Industries and Textile Products. There are external and internal factors which caused the worn clothes importation to be running on despite of numerous regulations which prohibit them. External factors inter alia the inconsistency of the government as the rule-maker who prohibits the importation of worn clothes but on the other hand lacks in supporting the development of domestic Textile Industries and Textile Products, none of the existed regulations which strictly prohibit the domestic trade of imported worn clothes, and geographically, Indonesia as the country with thousands of islands on it, makes it tougher for Director General of Customs to conduct action within the worn clothes smuggling case beside the lack of infrastructure and technology issues. Internal factor is affected by the mentality and preference of Indonesian consumers, also the mentality of worn clothes traders.

Kata Kunci : Pakaian Bekas, Larangan Impor, Kepentingan Nasional, Persetujuan Umum di Bidang Tarif dan Perdagangan, Worn Clothes, Import Prohibitions, National Interest, The General Agreement on Tariffs and Trade

  1. S1-2015-358063-abstract.pdf  
  2. S1-2015-358063-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-358063-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-358063-title.pdf