PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN UNTUK MEMINIMALKAN KERUGIAN BANK DALAM HAL TERJADI KREDIT MACET DI PT. BRI KANTOR CABANG KATAMSO YOGYAKARTA
EKA SRIYANTINI, Ninik Darmini, S.H., M.Hum
2015 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Katamso Yogyakarta dan untuk mengetahui upaya-upaya hukum yang dilakukan Bank BRI Cabang Katamso Yogyakarta agar pengajuan klaim asuransi kredit bermasalah dapat dipenuhi oleh Lembaga Penjamin. Sifat penelitian ini yuridis empiris, yaitu suatu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan terlebih dahulu meneliti data sekunder yang ada kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan. Data penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pertama, syarat utama dalam perolehan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Katamso Yogyakarta adalah nasabah atau debitur haruslah mempunyai kegiatan usaha dan tidak sedang menerima kredit pembiayaan modal kerja dan/atau kredit investasi. Di dalam Prosedur pemberian KUR dimulai dari tahap permohonan kredit, tahap analisis kredit dan tahap putusan kredit. Tahap-tahap tersebut ditempuh BRI Cabang Katamso Yogyakarta dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Hal ini dilakukan karena apabila terjadi kredit macet, yang dijamin oleh perusahaan penjamin hanya sebesar 70% dari nilai kredit macet, selebihnya merupakan risiko kredit yang harus ditanggung oleh BRI Cabang Katamso Yogyakarta. Kedua, Upaya-upaya hukum yang dilakukan Bank BRI Cabang Katamso Yogyakarta agar pengajuan klaim asuransi kredit bermasalah dapat dipenuhi oleh Lembaga Penjamin, antara lain dalam memberikan kredit syarat-syarat yang diajukan oleh peruhaan penjamin sebisa mungkin dipenuhi semua dan dalam mengajukan klaim tidak kadaluwarsa sebagaimana telah ditentukan dalam syarat pengajuan klaim yaitu melewati 90 (sembilan puluh hari) kalender sejak timbulnya hak klaim yaitu sejak kolektibilitas kredit diragukan atau kredit jatuh tempo, mana yang lebih dahulu tercapai.
This study aims to determine the application of the precautionary principle by Bank BRI Branch Katamso Yogyakarta and to determine the legal measures taken by the Bank BRI Branch Katamso Yogyakarta to filing an insurance claim can be met by non-performing loans Insurance Agency. The juridical nature of empirical research, which is a method or procedure used to solve the problem by first examining existing secondary data and then proceed with the study of primary data in the field. The data of this study using primary data and secondary data. Analysis of the data used in this study is qualitative. Based on the research results and the discussion that has been done it can be concluded that the first, the main requirement in the acquisition of People's Business Credit (KUR) at Bank Rakyat Indonesia Katamso Branch Office of Yogyakarta is the customer or debtor must have a business and do not currently accept credit financing working capital and / or investment loan. In the administration of KUR procedure starts from the stage of the loan application, credit analysis phase and stage of the credit decision. The stages taken BRI Katamso branch of Yogyakarta in the application of the principle of prudence in lending. This is done because in the event of bad loans, which are guaranteed by the guarantor company amounted to only 70% of the value of bad loans, the rest is credit risk to be borne by the BRI branch Katamso of Yogyakarta. Second, the legal efforts by the Bank BRI Branch Katamso of Yogyakarta to filing an insurance claim can be met by non-performing loans Insurance Agency, among others, in providing credit terms proposed by the guarantor as possible peruhaan fulfilled all and in filing claims has not expired as defined in terms of filing a claim that is passing 90 (ninety days) calendar since the onset of the right to claim the credit since doubtful collectibility or credit due, whichever is first reached.
Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian, Kredit Tanpa Jaminan, Kredit Usaha Rakyat