Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN

PAULUS WISNU YUDO P, Niken Subekti Budi Utami,SH., M.si

2015 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perbankan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan” bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis lebih dalam pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perbankan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan dan diperkuat melalui wawancara. Wawancara dilakukan terhadap narasumber yaitu dosen hukum pidana dan dosen hukum perbankan . Setelah data terkumpul, maka analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perbankan bisa diterapkan, akan tetapi terbatas pada tanggungjawab perorangan. Hal itu didasari pada sistem pertanggungjawaban pidana yang ada pada UU Perbankan saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Adapun upaya untuk memperbaiki kelemahan dalam UU Perbankan saat ini sudah terlihat dengan adanya RUU Perbankan konsep tahun 2012 Dalam RUU Perbankan tersebut sudah diatur bahwa pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi dan/atau personil pengendali korporasi.

This research titled “The Criminal Responsibility of Corporates for Banking Crimes under Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 concerning the Alteration of Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 as regards to Banking” is purported to cognize, review, and analyze thoroughly the criminal responsibility of corporate for banking Crimes. This research applied normative approach by using secondary data from library research and interviews. The researchers had their interviews with criminal law lecturers and banking law lecturers. After the data has been completely collected, the analysis was performed qualitatively. The result qualified from this research appeared to display that the criminal responsibility of corporate from banking Crimes can be applied; however, pursuant to UU Perbankan, this responsibility is limited to individual responsibility. Nevertheless, there are means to improve the susceptibility upon criminal responsibility system under UU Perbankan as apparent from RUU Perbankan year 2012 concept. Within aforementioned RUU Perbankan, it has been promulgated that the criminal offense can be charged against corporate and / or its director individually.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Perbankan, Criminal Responsibility, Corporates, Banking Crimes

  1. S2-2015-354155-abstract.pdf  
  2. S2-2015-354155-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-354155-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2015-354155-title.pdf