KONFLIK HUKUM TANAH EKS HAK GUNA USAHA DI KECAMATAN DUNGALIO KABUPATEN GORONTALO
MOH. RIZAL MOBONGGI, Prof. Dr. Sudjito, SH, M.Si
2015 | Tesis | S2 KenotariatanTujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah untuk memahami, menganalisis dan mendeskripsikan kedudukan hukum para pihak terhadap tanah eks HGU di Kecamatan Dungalio, dan untuk memberikan saran sebagai solusi dalam menyelesaikan konflik hukum tanah eks HGU di Kecamatan Dungalio, Kabupaten Gorontalo. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris (empirical legal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan beberapa responden dan narasumber yang relevan disertai dengan bahan hukum yang memiliki materi yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti sebagai data sekunder. Adapun sifat penelitian ini merupakan penelitian deskriptif (descriptive research). Data primer, diperoleh dengan teknik komunikasi langsung melalui wawancara kepada responden dan narasumber yang telah ditetapkan dengan alat Pedoman wawancara terstruktur. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Seluruh data yang diperoleh dianalisis dengan teknik analisis Kualitatif dan dijabarkan secara deskriptif dengan menggunakan tenkik content analysis atau kajian isi. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa konflik tanah eks HGU Mootoduwo dan eks HGU Matolotaluhu di Kecamatan Dungalio Kabupaten Gorontalo mengandung persoalan yang kompleks dari awal mula terbentuknya hingga sekarang. Pihak-pihak yang terlibat dikategorikan menjadi pihak yang terlibat langsung yaitu kelompok Asni CS, kelompok Yasin CS, dan kelompok penggarap kecil, dan pihak yang tidak terlibat langsung yaitu Pemerintah Daerah dan Kantor pertanahan Kabupaten Gorontalo. Solusi yang ditawarkan dalam menyelesaikan konflik ini dibagi menjadi solusi Jangka Pendek yaitu 1)Ketegasan dalam bertindak cepat, 2)Mengurai Konflik, 3)Du’lohupa dan Heluma sebagai alternatif Penyelesaian Sengketa, 4)Melakukan verifikasi kembali dengan lebih cermat, terhadap pihak-pihak calon penerima redistribusi lahan eks HGU, 5)Mengatur dengan tegas mengenai peruntukan lahan yang diredistribusi, melalui Penerbitan Surat Keputusan (SK) Redistribusi, 6)Memberikan ganti kerugian kepada Pihak/kelompok Penggarap yang lahannya diambil karena memiliki kelebihan maksimum kepemilikan lahan, adapun solusi jangka panjang yaitu: 1)Mengefektifkan mekanisme pengawasan birokrasi, dan 2)mengefektifkan peranan desa sebagai lembaga perdamaian.
The expected goals of this research is to understand, analyze and describe the legal standing of the parties of ex HGU in District Dungalio, and to provide advice as a solution in resolving conflicts ex HGU legal conflict in the District Dungalio, Gorontalo regency. This research is legal empirical research, the research done by some respondents and resource persons accompanied by the relevant legal material which has materials related to the problems studied as secondary data. The nature of this research is a descriptive study (descriptive research). Primary data, obtained by the technique of direct communication through interviews with respondents and sources that have been established by means of a structured guided interview. Secondary data were obtained through library research. All data were analyzed with Qualitative analysis techniques and elaborated descriptively using content analysis or study tenkik content. Based on the results of the study concluded that the former land conflicts ex HGU Mootoduwo and ex HGU Matolotaluhu in Dungalio Gorontalo district contains a complex issue from the beginning of the formation to the present. The parties involved are categorized become parties directly involved, namely Asni group CS, CS Yasin group, and a group of small cultivators, and those who are not directly involved, namely the Local Government and the Office of Gorontalo district land. The solution offered in resolving this conflict is divided into Short-term solution: 1) Assertiveness in acting quickly, 2) Conflict analysis, 3) Du'lohupa and Heluma as alternative dispute resolution, 4) Reverified more carefully, to parties the candidate receiving the redistribution of land ex HGU, 5) Stricly reallocation of land by issuing a decree, 6) To provide compensation to the Party / Group Cultivators whose land was taken because it has the advantages of maximum land ownership, while the term solution length: 1) Streamline bureaucratic oversight mechanisms, and 2) effective role of the village as a conflict Resolution institution.
Kata Kunci : Konflik, Hak Guna Usaha, Redistribusi.