Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN BERMOTOR PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT. MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

WIDYA RANITYA, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.

2015 | Tesis |

Perjanjian Pembiayaan merupakan salah satu perikatan yang berasal dari perjanjian sebagaimana diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian konsumen dalam perusahaan pembiayaan pada perinsipnya merupakan perjanjian baku yang tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang lahir dari prosedur mekanisme perusahaan pembiayaan terdiri dari ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan tanggung jawab dari masing-masing pihak. Pembagian dan pengaturan mengenai tanggung jawab para pihak terhadap objek pembiayaan dipengaruhi dan ditentukan oleh jenis pembiayaan yang terdapat dalam perjanjian pembiayaan itu sendiri, namun secara khusus pembagian dan pengaturan hal tersebut pada dasarnya harus didasarkan pada kesepakatan para pihak dalam perjanjian sedangkan dalam pelaksanaannya harus dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Pencantuman klausula-klausula yang bersifat membatasi hak konsumen tidak boleh bertentangan dengan batasan yang telah ditentukan dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada perusahaan pembiayaan serta untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam hal pelaksanaannya di dalam perusahaan pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan bertipe yuridis empiris, bersifat deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data-data tersebut dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan dengan alat pengumpul data yaitu kepustakaan, observasi partisipatif dan pedoman wawancara. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertama, keterbatasan pengaturan mengenai perjanjian pembiayaan konsumen yang ada sehingga mengakibatkan perjanjian pembiayaan konsumen masih mengacu pada Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2013 mengenai perlindungan Konsumen. Kedua, pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap perjanjian pembiayaan yang dibuat oleh perusahaan pembiayaan khususnya PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia masih belum dapat berjalan dengan baik, karena kurangnya sanksi hukum yang maksimal dalam ketentuan yang mengatur mengenai perjanjian pembiayaan konsumen.

Finance agreement is one of the commitments arises from the agreement as set out in The Third Book of the Civil Code. In principle, Consumer Finance Agreement is a standard form of contract that is subject to the Consumer Protection Act develop from finance company�s mechanism procedure which provide rights and responsibilities from each party. Classification and arrangement regarding parties� responsibility of the financed object is influenced and determined by the types of financing agreement itself, however, the distribution and arrangement shall based on specified agreement which governs both Parties. The implementation of specified agreement shall be done by the applicable law. Inclusion of limiting clauses of consumer rights shall not restricted of what has been define in Article 18 of the LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NO.8/1999 CONCERNING CONSUMER�S PROTECTION. This study aims to determine the process and the implementation of the Consumer Finance Agreement as well as to determine obstacles in terms of its implementation in the finance company. The method used type of juridical empirical, descriptive and analyzed qualitatively. Datas used in this study are primary data and secondary data. These data are collected through field research and literature with data collection tool that is literature, observation and interview guides. From the results of this study it can be concluded that, first, the limitations of arrangements regarding the existing Consumer Finance Agreement still refers to the Third Book of Civil Code and Indonesia Financial Services Authority Regulation No. 1/2013 concerning Consumer�s Protection. Second, the implementation of consumer protection against the financing agreement made by financial services companies, especially PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia does not run smoothly, due to lack of legal sanctions in those provisions to the Consumer Financing Agreement.

Kata Kunci : Financial Instititution, Legal Protection, Contract Law.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.