Laporkan Masalah

PERANAN MPD KOTA MATARAM SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

TONDO AJIBIROWO, Sigid Riyanto, S.H., M.Si

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mendalam tentang Peranan MPD Kota Mataram Setelah Berlakunya UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian lapangan yang diperkuat dengan penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara,dengan subjek penelitian yakni majelis pengawas daerah notaris dan notaris di kota mataram yang didukung oleh tehnik penentuan sampel data sekunder yaitu data yang diperoleh dari data penelitian kepustakaan melalui studi dokumen. Selanjutnya terhadap data yang diperoleh dilakukan analisis secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan pengawasan terhadap Notaris di Kota Mataram yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) kota Mataram, selama ini telah dilaksanakan dengan baik, meskipun sejak diberlakukannya Undang UndangNomor 2 Tahun 2014 belum ada Notaris Kota Mataram yang tersangkut masalah hukum, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Mataram tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris Kota Mataram. Dari hasil pengawasan yang dilakukan pada awal tahun 2014 ini, ada satu Notaris yang melakukan pelanggaran ketentuan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang membuka Kantor Notarisnya berbeda dengan wilayah kerja PPATnya, yaitu kedudukan wilayah kerja PPATnya di Kabupaten Lombok Barat, tetapi kedudukan kantor Notaris dan PPATnya di Kota Mataram. Sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, MPD Mataram melakukan beberapa upaya agar dalam pencegahan terjadinya masalah hukum yang dapat terjadi pada Notaris yaitu melalui pertemuan rutin yang diadakan bersama dengan pengurus INI dan anggota yang bertujuan untuk membahas berlakunya aturan-aturan baru. Dalam hal adanya Notaris yang melakukan pelanggaran, Majelis Pengawas telah melakukan peringatan kepada Notaris yang bersangkutan agar segera melaksanakan tugas dan jabatannya susuai dengan Peraturan yang berlaku.

This research is intended to have further knowledge and understanding regarding the role of MPD of Mataram City after the enactment of the Law of the Republic of Indonesia No. 2 of 2014 on the alteration of the Law of the Republic of Indonesia No. 30 of 2004 on the Notary Function. This is a juridical, empirical research which consists of field study that's supported by literature research. Field datas are collected through interviews, meanwhile secondary datas are compiled through studying related documents. Hereafter, the datas are qualitatively analized and compiled into descriptive study report. The result of this research suggests that the monitoring of Notary activities at Mataram City by The Regional Supervisory Council or Majelis Pengawas Daerah (MPD) of Mataram City have been conducted well. Despite after the enactment of the Law of the Republic of Indonesia No. 2 of 2014 there is no Notary of Mataram City who faces legal problems, the MPD of Mataram City still performed monitoring and provide guidance to the Notaries of Mataram City. From the monitoring report early of this year (2014), there is a Notary who performed violation of the first verse of chapter 19 of the Law of the Republic of Indonesia No. 2 of 2014 by running their office beyond the designated region of its PPAT permit. The notary was supposedly designated in the regency of Lombok Barat, but run their activity at Mataram City. As the follow up, the MPD of Mataram City have done some efforts to prevent other Notaries facing legal problems related to their activities. This effort including routine meeting among the committees and the members to discuss new rules that's due to be applied. In case there is a Notary that violates the rule, MPD always warn them to perform their duty and function according to the rules.

Kata Kunci : MPD, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014, Kota Mataram

  1. S2-2015-277338-abstract.pdf  
  2. S2-2015-277338-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-277338-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2015-277338-title.pdf