PERLINDUNGAN HUKUM PENERIMA FIDUSIA (BANK) DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DI BADAN PERKREDITAN RAKYAT MADANI SEJAHTERA ABADI YOGYAKARTA
IVENA REVERA WARSITO, Pitaya, S.H.,M.Hum
2015 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian jaminan fidusia yang belum didaftarkan dan dijadikan jaminan kredit pada BPR Madani Sejahtera Abadi Yogyakarta dan perlindungan hukum terhadap penerima fidusia (BPR Madani Sejahtera Abadi Yogyakarta) dalam perjanjian jaminan fidusia yang dibuat dibawah tangan dalam hal terjadi wanprestasi. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, jenis penelitian ini menekankan pada pembahasan norma-norma hukum yang ada dikaitkan dengan praktek penerapannya di lapangan sebagai data empiris mengenai permasalahan yang sedang dibahas. Cara pengumpulan data dengan wawancara dan data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan akibat hukum jaminan fidusia yang tidak didaftarkan yaitu kreditur tidak memiliki hak preferen dan tittle eksekutorial karena hanya berkedudukan sebagai kreditur konkuren. kreditur tidak dapat melakukan upaya paksa hanya dapat melakukan upaya persuasif dalam menarik barang jaminan (eksekusi), tidak terpenuhinya asas Publisitas akibat jaminan tidak didaftarkan sehingga debitur yang mengalihkan obyek jaminan fidusia tersebut tidak dapat dikenai sanksi pidana, adanya kendala-kendala nyata yang dihadapi dalam penyelesaian perjanjian kredit yang berkaitan dengan objek jaminan di BPR Madani Sejahtera Abadi Yogyakarta, surat kuasa menjual objek jaminan dalam perjanjian kredit tidak dapat dilaksanakan karena tidak dituangkan ke dalam Akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris. Perlindungan hukum terhadap penerima fidusia (BPR Madani Sejahtera Abadi Yogyakarta) dalam perjanjian jaminan fidusia yang dibuat dibawah tangan dalam hal terjadi wanprestasi berupa tindakan preventif yaitu yang pertama cara kekeluargaan, kedua dengan surat peringatan dan cara terakhir dengan upaya hukum lelang eksekusi.
This study aims to determine the legal consequences arising from agreements fiduciary who has not been registered and used as collateral of loan Madani Sejahtera Abadi Yogyakarta and legal protection of the recipients of fiduciary (BPR Madani Sejahtera Abadi Yogyakarta) in agreement fiduciary made under the hand in case default. The juridical empirical research, this kind of research emphasis on the discussion of legal norms that there are associated with the practice of its application in the field as empirical data on the issue under consideration. The data collected by interview and data obtained will then be analyzed qualitatively. The results showed the legal consequences that are not registered fiduciary guarantee that creditors do not have preferential rights and tittle eksekutorial because it only serves as unsecured creditors. Creditors cannot perform forceful measures can only persuasive attempts to attract the collateral (execution), non-fulfillment of the principle of publicity as a result of the guarantee is not registered so the debtor that transfers object fiduciary guarantee cannot be subject to criminal sanctions, the constraints real encountered in settlement credit agreements related to security object in BPR Madani Yogyakarta Sejahtera Abadi, a power of attorney to sell collateral object in the credit agreement cannot be implemented because it is not poured into the fiduciary deed made by the beneficiaries of fiduciary law notary. Legal protection against fiduciary receiver (BPR Madani Sejahtera Abadi Yogyakarta) in a fiduciary agreement made under the hand in the event of default in the form of preventive action is the first way of kinship, the second warning letter and the last way to remedy.
Kata Kunci : perlindungan hukum, jaminan fidusia, tidak didaftarkan