Konsep Personalitas Legal Dalam Model Organisasi Bisnis Islam
WINDI AFDAL, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., MH.
2015 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenulisan ini bertujuan untuk mengkaji penyebab terlambatnya hukum Islam mengintrodusir korporasi sebagai bentuk orgnisasi bisnis untuk menunjang aktifitas perekonomian ummat Muslim. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan penjelasan hukum mengenai validitas konsep personalitas legal korporasi dalam hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan analisis sosio-legal. Dikatakan sosio-legal karena analisis yang digunakan didasarkan pada asumsi bahwa hukum merupakan refleksi dari fenomena dan gejala sosial disuatu masyarakat. Adapun aspek yuridis penelitian ini karena menelaah permasalahan yang dikaji berdasarkan asas-asas hukum maupun doktrin hukum yang berlaku dalam hukum Islam kemudian disajikan dalam sebuah laporan penelitian yang bersifat deskriptif-kualitatif. Dalam laporan tersebut metode analisis data dilakukan dengan cara mengelompokkan dan menyeleksi data menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori yang diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh kesimpulan sebagai berikut: (1) Terlambatnya perkembangan organisasi bisnis korporasi di dunia Muslim disebabkan oleh; adanya pandangan bahwa pengorganisasi kelompok masyarakat dapat merusak visi persatuan umat karena dapat menimbulkan faksionalisasi di tengah masyarakat; tersedotnya sumber daya modal masyarakat kedalam institusi wakaf; mandeknya pengembangan institusional organisasi bisnis dalam hukum Islam; dan tidak terkonsolidasinya kelas pengusaha Islam akibat sulitnya akumulasi modal secara berkesinambungan antar generasi maupun antar konglomerasi. (2) Pembentukan dhimmah non-manusia sebenarnya dimungkinkan dalam Islam apabila diterapkan menggunakan doktrin assiyasah syariyah yang menjadi domain ulil amri (political authority). Adapun fuqaha sendiri sebenarnya memahami kemungkinan berlakunya konsep dhimmah bagi corpus selain manusia, akan tetapi mereka enggan mengembangkan konsep ini karena implikasi dalam penerapannya tidak dapat bekerja dalam sistem hukum yang mereka ciptakan.
This research paper aims to examine the reason of the delay in introducing Islamic law into the form of corporate business to help muslim society in their economic activity. In addition, this study also aims to provide an explanation regarding the legal validity of the concept of corporate legal personality in Islamic law. This study aplied the method of juridical-normative research with using socio-legal analysis. Call socio-legal reseach because the analysis used was based on the assumption that the law is a reflection of the social phenomena sector on society. The juridical aspect of this study examines problems studied based on the principles of law and legal doctrine prevailing then presented in a research report that is descriptive-qualitative. The arrangement of this paper done by classifying and sorting the according to the quality and truth, then connected with theories derived from library research. Based on the research conducted was concluded as follows: (1) The delayed of development corporate business organizations in the Muslim world caused by; the view that organizing community by using corporate form can damage the vision of united ummah because it can lead to factionalization in the community; The lack of capital resources because it endowment institution on wakaf; stagnant institutional development of business organizations in Islamic law; and last the capital group of Merchant class could not consolidated because hard for them to keep persistence on capital accumulation for accross generations and for conglomeration activity . (2) Fuqoha actually understand the concept of personality legal and it aplicable to non-humans corpus, but they are reluctant to develop this concept because it can't work for the legal system that they have created. Therefore, the formation of a non-human corpus actually possible in Islam by rule rely on assiyasah syariyah as the ulil domain domain (political authority).
Kata Kunci : Keywords: Corporation, Personality Legal, Islamic Law.