IMPLEMENTASI PASAL 66 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS TERKAIT PEMANGGILAN NOTARIS OLEH PIHAK KEPOLISIAN DI KABUPATEN SLEMAN
M . ALI HASMI, SIGID RIYANTO, S.H., M.Si
2015 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 terkait pemanggilan notaris oleh pihak kepolisian di Kabupaten Sleman dan mengetahui mengenai upaya yang dapat dilakukan dalam menjaga harkat dan martabat notaris sebagai pejabat umum terkait pemanggilan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Sleman. Penelitian ini dilakukan berdasarkan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam penelitian ini juga menggunakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan alat pengumpulan data melalui wawancara. Seluruh data kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pasca lahirnya UUJNP pemanggilan notaris oleh penyidik Polres Sleman dilakukan secara langsung tanpa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris, Majelis Pengawas Daerah ataupun organisasi, namun terdapat beberapa penyidik Polres Sleman yang masih melakukan koordinasi atau pemberitahuan kepada organisasi perkumpulan notaris Kabupaten Sleman ketika melakukan pemanggilan notaris. Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh notaris untuk membantu mempertahankan harkat dan martabatnya sebagai pejabat umum terkait pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sleman diantaranya, (1) datang langsung dalam pemeriksaan penyidik (berperan aktif), (2) penunjukan langsung atau menggunakan jasa penasehat hukum (Lawyer), (3) meminta pedampingan dari organisasi perkumpulan notaris, (4) berkoordinasi langsung dengan penyidik Polres Sleman dan yang terakhir (5) menggunakan penyelesaian di luar pengadilan (Mediasi).
This study aims to identify and analyze the application of Article 66 paragraph (1) of Law No. 2 of 2014 related to the notary call by the police in the district of Sleman. It is also to know about the efforts to be made in maintaining the dignity of the notary as a public official related to the call by the Police in Sleman. This study was conducted based on the research literature to obtain secondary data consisting of primary legal materials and secondary law. In this study, field research was also used to obtain primary data by means of collecting data through interviews. All data were analyzed with qualitative methods. The result of this research was that after the existence of UUJNP, the notary call by the Police investigator in Sleman was done directly without the approval of the Honorary Council of Notary, Assembly Regional Supervisor or organization. Yet, but there were some Police investigator in Sleman was still coordinating to or notifying the organization of Sleman notaries when calling the notary. Some efforts that can be made by the notary to help maintain the dignity and status as a public official related to the call made by the Police investigators in Sleman namely, (1) coming directly in the inspection of the investigator (active role), (2) pointing directly or use the services of legal counsel (Lawyer), (3) askingmediation of organizations notary association, (4) coordinating directly with Police investigators in Sleman and the last (5) using the settlement out of court (Mediation).
Kata Kunci : Notaris, Penyidik, Harkat dan Martabat