PERAN IP ADDRESS DAN DOMAIN NAME DALAM CYBER JURISDICTION
SATRIYO WIBOWO, Wahyu Yun Santosa, S.H., M.Hum., LL.M.
2015 | Tesis | S2 HukumPermasalahan yang timbul di dunia maya merupakan permasalahan yang berpotensi yurisdiksi lintas teritori melihat sedemikian mudahnya lalu lintas data dan informasi berlangsung di dunia maya. Semakin canggihnya teknologi membuat semakin cepatnya layanan internet dan semakin mudahnya informasi didapatkan. Karena itu pula risiko akan adanya perselisihan dan tindak kejahatan akan semakin besar. Penelitian ini akan membahas peranan IP Address dan Domain Name dalam mengatasi Cyber Crime, kemungkinan keduanya menjadi Cyber Border, dan hubungannya dengan konsep Cyber Territory. Metode penelitian adalah normatif � empiris dengan mengkaji dan meneliti data hukum sekunder dengan dukungan data primer dari wawancara kualitatif yang dilakukan kepada narasumber terpilih yang mewakili pemerintah, penegak hukum, komunitas, dan institusi luar negeri yang berhubungan dengan penelitian ini. IP Address (Alamat Protokol Internet) adalah nomor identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat untuk terhubung ke jaringan internet dengan menggunakan protokol internet. Domain Name atau Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. Sementara keduanya secara de facto telah menjadi identitas cyber yang berperan dalam proses penyidikan cyber crime, secara de jure tidak pernah didefinisikan sehingga potensi penguatan konsep Cyber Territory tidak didapatkan. Walaupun demikian diketemukan yang lebih tepat dianggap sebagai Cyber Border adalah IXP dan NAP.
The problems that arise in cyberspace is a problem that has the potential cross-jurisdiction regarding how easily the data and information takes place in cyberspace. The more sophisticated the technology to make more rapid Internet services and information more easily obtained. Therefore, the risk of disputes and crime will increase. This study will address the role of IP Address and Domain Name in overcoming Cyber Crime, their role on Cyber Bordere, and its relationship with the concept of Cyber Territory. The research methods are normative - empirical study and examine the data of secondary law to support primary data from qualitative interviews. The interviews were conducted from experts representing government, law enforcement, community, and foreign institutions associated with this research. IP address (Internet Protocol address) is an identification number assigned on a device to connect to the Internet by using Internet protocols. Domain Name is an identification string that defines a realm of administrative autonomy, authority or control within the Internet. While both has been de facto become a cyber identity that play a role in the investigation of cyber crime, they had not been de jure defined so that the potential of strengthening the concept of Cyber Territory is not obtained. Nevertheless, it is found that the ones that more appropriately considered as Cyber Border are IXP and NAP.
Kata Kunci : yurisdiksi, kedaulatan negara, dunia cyber, cyber crime, teritori, IP Address, Domain Name