KEBIJAKAN KRIMINALISASI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PASIF DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
AKHMAD BANGUN SUJIWO, Prof. Dr. Edward O.S Hiariej, S.H.,M.Hum
2015 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan mengenai dasar latar belakang munculnya kebijakan kriminalisasi tindak pidana pencucian uang pasif dan menganalisis kebijakan kriminalisasi tindak pidana pencucian uang pasif di masa yang akan datang (ius constituendum) dengan sebelumnya didasarkan atas analisis kebijakan kriminalisasi tindak pidana pencucian uang pasif saa ini (ius contitutum). Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Pada penelitian hukum normatif atau kepustakaan yang diteliti adalah bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dalam penelitian ini kemudian diolah secara deskripif- Kualitatif Latar belakang munculnya kebijakan kriminalisasi tindak pidana pencucian uang pasif ialah atas inisiatif pemerintah didasarkan atas masih multi tafsirnya rumusan tindak pidana pencucian uang dan adanya perluasan kewajiban oleh pihak pelapor. Hal ini diperkuat dengan dasar, pertama tindak pidana pencucian uang pasif adalah kejahatn yang dapat mengangu tercapainya tujuan nasional. kedua tidak pidana pencucian uang pasif memang tidak dikehendaki masyarakat dan menimbulkan korban. Ketiga lebih banyak benefit (manfaatnya) dibandingkan cost (biaya) ketikan meakukan kriminalisasi tindak pidana pencucian uang pasif, keempat kriminalisasi terhadap tindak pidana pencucian uang tidak akan melampaui beban tugas (overbelasting) aparat negara. Selain itu juga didapatkan bahwa kebijakan kriminalisasi tindak pidana pencucian uang di masa mendatang sebaiknya harus lebih cermat agar tidak saling bertentangan antara norma dengan penjelasan dan perumusan sanksi pemidanaannya lebih memperhatikan prinsip-prinsip tujuan pemidanaan yaitu prevensi umum dan prevensi khusus.
This research aims to understand and explain the basis background of criminalization policy of passive money laundering and analys the criminalization policy in the future (ius constituendum) by using the analysis of current passive criminalization policy as the basis (ius constitutum). The method used in this legal research was normative legal research. Normative legal reseaarch was conducted by library study, know as secondary data comprised of primary legal sources, secondary legal source, and tertiary legal sources. Data obtained from this research was analysed descriptive-qualitative. The background of the emergence of criminalization policy of passive money laundering was based on the government initiative based on the multi-interpretation of the provisions regarding money laundering and based on the extention of the obligation by the reporter of money laundering. It was emphasized by, first, passive money laundering was a crime that can prevent the the achievemnet of nations aspiration. Second, passive money laundering resulted in the emergence of victims. Third, there were more benefits than the cost in committing passive money laundering. Fourth, criminalization on the money laundering would not exceed the burden of government. The criminalization policy of passive money laundering should be more precise so it would not be in contrary with the norms. The explanation and the formulation of its sanctions should consider the principles of crimnalization which are general prevention and special prevention.
Kata Kunci : Kebijakan, Kriminalisasi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Policy, Criminalization, Passive Money Laundering