JAMINAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL DALAM KERANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI ACEH
SAID ATAH, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.
2015 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui kewenangan Pemerintah Aceh berdasarkan UU Pemerintahan Aceh terkait perizinan dan nonperizinan penanaman modal; (2) Mendeskripsikan jaminan kepastian hukum atas pengaturan dan pelaksanaan perizinan dan nonperizinan penanaman modal di Provinsi Aceh; dan (3) Menganalisis mengenai kendala dalam memberikan jaminan kepastian hukum terkait pelaksanaan perizinan dan nonperizinan penanaman modal dan cara mengatasinya. Metode penelitian yang dugunakan adalah kombinasi antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris, dimana teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (Library Research) dan studi lapangan (Field Research). Setelah data dikumpulkan, data yang diperoleh akan ditarik kesimpulan dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan: (1) Pemerintah Aceh memiliki kewenangan terkait perizinan dan nonperizinan penanaman modal berdasarkan UU Pemerintahan Aceh, yaitu penyederhanaan pengaturan perizinan dan nonperizinan dan kewenangan atas pelaksanaan PMDN dan PMA; (2) Pengaturan perizinan dan nonperizinan penanaman modal di Provinsi Aceh telah tersedia beberapa peraturan yang tertulis dan jelas, tetapi belum lengkap dan belum konsisten serta belum dapat dilaksanakan semua. Pelaksanaannya secara struktur hukum sudah ada lembaga BIP Aceh dan BP2T Aceh, secara substansi hukum masih belum lengkap dan secara budaya hukum yaitu masih ada aparatur maupun masyarakat belum taat hukum sehingga secara keseluruhan belum menjamin adanya kepastian hukum sepenuhnya. (3) Kendala-kendala yang dihadapi adalah belum adanya pelimpahan kewenangan sepenuhnya, keamanan yang masih dianggap belum kondusif, sikap aparatur yang masih belum taat hukum, pungutan liar, dan birokrasi yang berbelit-belit, budaya hukum aparatur dan masyarakat yang belum memperhatikan pentingnya investasi, sarana dan prasarana yang masih kurang dan koordinasi antar lembaga yang belum maksimal. Upaya untuk mengatasinya perlu dikeluarkan beberapa kebijakan dan peningkatan pelayanan dengan didukung oleh sumber daya manusia yang handal dan memberikan edukasi atau sosialisasi kepada aparat pemerintah serta adanya sanksi tegas bagi oknum aparatur yang melakukan pelanggaran. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Perizinan dan Nonperizinan, Penanaman Modal, dan Otonomi Khusus.
This study aims to (1) figure out the authority of the Government of Aceh under the Aceh Governance Law related to the licensing and non-licensing investment; (2) to describe the legal certainty for the regulation and implementation of licensing and non-licensing investment in Aceh Province; and (3) to analyze constraints in ensuring legal certainty related to the implementation of the licensing and non-licensing investment and how to overcome them. Research methods applied in this study are the combination of normative legal research and empirical legal research, which utilizes the study of literature (Library Research) and field (Field Research) as data collection techniques. Once the data is collected, it will be concluded using qualitative analysis techniques. This research concluded the following: (1) The Government of Aceh has substantial authority concerning the licensing and licensing investment based on the Aceh Governance Law, namely simplification of licensing and non-licensing arrangements and authority for the implementation of domestic and foreign investments; (2) Licensing and non-licensing investment regulations in Aceh province has provided written clear rules, but yet are incomplete and inconsistent and therefore cannot all be implemented. Its implementation by the legal structure is by the existing agencies, BP2T Aceh and BIP Aceh, but in the context of law substance is still incomplete and based on legal culture the level of understanding of the apparatus and public is still low and thus, overall are not yet able to ensure legal certainty completely. (3) The constraints that are faced is the lack of delegation of authority entirely, security uncertainty, apparatus that disobey the law, illegal charges, and complex bureaucracy, legal culture of apparatus and people who do not pay attention on the importance of investment, lacking infrastructure and ineffective inter-agency coordination. The problems can be overcome by issuing some policies and improving service supported by capable human resources and providing education or socialization to government officials as well as implementing strict punishment for unscrupulous officials who commit violations. Keywords: Law Certainty, Licensing and Non-licensing, Investment, and Special Autonomy.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Perizinan dan Nonperizinan, Penanaman Modal, dan Otonomi Khusus.