Laporkan Masalah

Tanggung jawab Kepala Cabang terhadap Transaksi Jual Beli dengan Pembayaran Menggunakan Bilyet Giro (Studi Kasus Gagal Bayar Bilyet Giro pada Kantor Cabang PT Rajawali Nusindo)

SOFYAN EFFENDI, Dr. Sulistyowati, SH., MHum.

2015 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini dimaksudkan dengan tujuan untuk: 1) Mengetahui tanggung jawab Kepala Cabang selaku Penerima Kuasa Direksi untuk mengelola perusahaan dalam transaksi penjualan menggunakan Bilyet Giro di PT Rajawali Nusindo Kantor Cabang Purwokerto. 2) Mengetahui peranan kantor pusat dalam transaksi penjualan menggunakan Bilyet Giro di PT Rajawali Nusindo Kantor Cabang Purwokerto. 3)Mengetahui tanggungjawab Kepala Cabang atas bilyet giro yang gagal bayar di PT Rajawali Nusindo Cabang Purwokerto. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif empiris, yaitu penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan dan sifat penelitian deskriptif analitis yang berkaitan dengan tanggung jawab kepala cabang atas bilyet giro yang gagal bayar sehingga menimbulkan bagi perusahaan, sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer ; KUH Perdata, KUHD, UU No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, UU No 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/Kep/Dir tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro dan bahan hukum sekunder yang bersumber dari pendapat ilmiah para sarjana dan buku-buku literatur yang ada kaitannya dengan hukum perusahaan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama, pada prinsipnya sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas berdasarkan pasal 92 ayat (1), pengurusan perusahaan dipercayakan kepada Direksi dan dalam mengurus perusahaan, maka terdapat pendelegasian kewenangan. Kewenangan diberikan berdasarkan Surat Kuasa oleh Direksi kepada Kepala Cabang berdasarkan Pasal 103 Undang-undang Perseroan Terbatas. Kedua, Sebagai dasar pedoman bagi seluruh Kantor Cabang dalam melakukan segala jenis transaksi, maka Direksi melalui Kantor Pusat menetapkan suatu panduan yang termaktub dalam standard operating procedure salah satunya adalah untuk pengelolaan keuangan dan operasional. Ketiga berkaitan dengan tidak dapatnya dipindahbukukan sesuai dengan bilyet giro tersebut. Hal ini mutlak tanggung jawab dari penerbit bilyet giro dan bertanggung jawab secara pribadi atas itikad tidak baik melakukan perbuatan melawan hukum, Kepala Cabang hanya dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perusahaan apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Kepala Cabang karena tidak menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab serta tidak melaksanakan kewajibannya dalam menjalankan kuasa yang diberikan oleh Direksi.

The research was designed to identify: 1) the responsibility of the Head of the Purwokerto branch office of PT Rajawali Nusindo as the holder of the power of attorney above to manage particular company activities relating to sales transactions by post-dated check, 2) the roles played by the principal office in the transactions above, and 3) the responsibility of the head above for any un-honored post-dated checks received by the branch office. Research methods using empirical normative approach, the research done by researching library materials which are secondary data also called legal research literature and the nature of descriptive analytical research relating to the responsibility of the branch manager on giro the default giving rise to the company, the source material law consists of primary legal materials; Civil Code, Commercial code, Act No. 8 of 1997 on Corporate Documents, Act No. 19 of 2003 on State-Owned Enterprises, Act No. 28 of 2007 concerning General Provisions Taxation, Act No. 40 of 2007 on Limited Liability Company, the Board of Directors of Bank Indonesia Decree No. . 28/32 / Kep / Dir 1995 of July 4, 1995 on the Giro and secondary legal materials sourced from the scientific opinion of scholars and literature books that are related to the corporate law. From research findings, it may be concluded that firstly, in principle and in accordance with Article 92(1) of the companies Act ("Act"), company managerial activities are entrusted to management, part of whose authority is delegated under the power of attorney above in accordance with Article 103 of the Act; secondly, as guidelines for all the branch offices in any and all transactions, through the principal office, company management have adopted standard operating procedures, which among them concern financial and operational management; thirdly, no book transfer is possible so that post-dated checks shall be at the absolute account of the issuers who are held responsible individually for any bad faith in contravention of law. The head of the branch office may be held accountable for company losses if these are caused by his or her failure to perform duties in good faith and responsibly and the power of attorney above

Kata Kunci : Pemberian Kuasa Direksi, Peranan Kantor Pusat, Tanggung Jawab Kepala Cabang

  1. S2-2015-294989-abstract.pdf  
  2. S2-2015-294989-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-294989-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2015-294989-title.pdf