Laporkan Masalah

DASAR PERTIMBANGAN BANK DALAM PROSES PENCAIRAN KREDIT BERDASARKAN COVERNOTE DI KABUPATEN SLEMAN

RIZKY WULANDARI, Dr. Sutanto, S.H., M.S

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Maksud dari penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan mengenai dasar pertimbangan bank dalam proses pencairan kredit berdasarkan covernote yang dikeluarkan oleh Notaris dan kekuatan pembuktiannya. Jenis penelitian yang digunakan normatif (untuk menjawab rumusan masalah kedua)-empiris (untuk menjawab rumusan masalah pertama) dengan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang kemudian didukung data sekunder dari penelitian kepustakaan. Sifat penelitian deskriptif-kualitatif yang nantinya akan diperoleh arti dan kesimpulan untuk menjawab permasalahan. Subjek dalam penelitian ini diambil menggunakan teknik purposive non-random sampling. Disebut purposive karena tidak semua populasi akan diteliti tetapi dipilih yang dianggap mewakili populasi secara keseluruhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Dasar pertimbangan bank dalam pencairan kredit berdasarkan covernote yang dikeluarkan oleh notaris adalah notaris selaku orang yang diberikan kepercayaan oleh bank dalam membuat surat keterangan atau yang biasa disebut dengan covernote harus memberikan keterangan yang benar serta memuat jelas tentang perbuatan hukum yang akan dilakukan serta kesanggupan atas yang dijanjikan didalam isi covernote tersebut. Kepercayaan bank terhadap covernote yang dibuat oleh notaris untuk mencairkan kredit didasari karena jabatan notaris sebagai pejabat umum dianggap dipercaya karena kepastiannya, sehingga surat keterangan yang dikeluarkan oleh notaris dianggap benar adanya. Kekuatan pembuktian covernote yaitu kekuatan bukti bebas, yaitu mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas, terserah kepada kebijakan Hakim didalam menilai suatu penghargaan terhadap alat bukti tertulis tersebut, dalam hal ini covernote. Hakim leluasa dalam memberi penghargaan atas kekuatan bukti-bukti itu serta dalam hal pengambilan kesimpulan.

This study is aimed at addressing a question regarding the bank basis of consideration in the process of loan disbursement based on a covernote issued by a Notary and its power of proof. This study is normative empirical with field research conducted to obtain primary data and supported with secondary data from library research. All data were analyzed qualitatively. Subjects of the study were taken using purposive non-random sampling. It was purposive because the population would not be entirely investigated, but selected to represent the population as a whole. The results indicated that the bank basis of consideration in the disbursement of loan based on the covernote issued by the notary is a notary as the person entrusted by the bank in making the statement or commonly referred to covernote must provide correct information and contains clear legal actions to be performed as well as willingness to what has been promised in the content of the covernote. The bank trusted in the covernote made by the notary to disburse loan because a notary office as a public official is considered credible because of certainty. Therefore, the certificate issued by the notary is considered to be true. The power of proof of the covernote is different from the power of proof of the authentic deed which has a perfect power of proof. The power of proof of the covernote is the power of free proof. Accordingly, it depends on the discretion of the judge in assessing such written evidence, which is a covernote. The judge is free to appreciate the power of proof and to draw conclusions.

Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Bank, Kekuatan Pembuktian, Covernote.

  1. S2-2015-352972-abstract.pdf  
  2. S2-2015-352972-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-352972-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2015-352972-title.pdf