KERUGIAN PEMEGANG SAHAM NEGARA PADA PERSEROAN BADAN USAHA MILIK NEGARA MENURUT PRINSIP-PRINSIP HUKUM BISNIS
B. SYARIFUDDIN LATIF, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
2015 | Tesis | S2 HukumBadan usaha milik negara (BUMN) dalam perekonomian Indonesia dinilai vital strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga mempunyai peran dan misi khusus untuk menjalani hajat hidup orang banyak secara adil dan harga terjangkau. BUMN dimaksudkan dapat menjadi penjaga agar tidak terjadinya monopoli dalam sektor-sektor yang strategis bagi negara. BUMN perseroan terbatas merupakan badan hukum yang sama dengan negara sebagai badan hukum, namun BUMN perseroan terbatas menjalankan fungsi privat dalam kegiatan pengelolaannya, negara menjalankan tujuan negara dalam praktiknya ialah pemerintah yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan. Berbeda dengan BUMN perseroan terbatas yang diarahkan untuk kegiatan bisnis, tujuan negara melalui pemerintah adalah menjamin kepentingan umum. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami pemahaman mengenai konsep kerugian pemegang saham negara dalam badan usaha milik negara yang terjadi akibat penyimpangan keuangan BUMN. Pemahaman selama ini cenderung mengeneralisasi semua penyimpangan keuangan di BUMN menjadi bentuk penyimpangan yang bersifat korupsi. Padahal, hakikat status hukum uang di dalam BUMN mempunyai perbedaan dengan status hukum uang yang terdapat dalam APBN. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan aspek kerugian Negara sebagai pemegang saham dalam penyimpangan keuangan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk PERSERO tidak ditemukan disebabkan status hukum uang dalam BUMN yang berbentuk persero tersebut merupakan uang privat. Kerugian negara sebagai pemegang saham adalah kerugian negara sebatas pada jumlah sahamnya dalam hak dan kewajibannya sebagai pemegang saham dan bukan sebagai badan hukum publik. Katagorisasi penyimpangan keuangan dalam Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk PERSERO termasuk tindak pidana korporasi, khususnya terkait dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance.
State-owned enterprises ( SOEs ) in the economy of Indonesia is considered strategically vital in the Indonesian economy, so it has a special role and mission to lead lives of many people in a fair and affordable price. SOE is meant to be a guard to prevent monopoly in strategic sectors for the country. SOE limited liability company is a legal entity that is the same as the state as a legal entity, a limited liability company but SOE private function in the activities of management, the state runs the state goal in practice is that the government has the power and authority. In contrast with state-owned limited liability company that is geared to the business activities, the purpose of government is to ensure the country through a common interest. This study aims to deepen understanding of the concept of shareholder losses in state -owned enterprises state that occurs as a result of SOE financial irregularities. Understanding during this tends to generalize all financial irregularities in the state be any deviation that is corruption. In fact , the nature of the legal status of money in the state-owned enterprises have differences with the legal status of money contained in the state budget. From the results of this study concluded aspects of the State as shareholder losses in financial irregularities State Owned Enterprises shaped PERSERO not be found due to the legal status of money in the form of state-owned limited company is a private money. Losses state as a shareholder is limited to the amount of loss to the state shares in the rights and obligations as a shareholder and not as a public legal entity. Categorization of financial irregularities in the State-Owned Enterprises in the form of a criminal offense PERSERO corporation, in particular related to the application of the principles of good corporate governance.
Kata Kunci : Kerugian, Pemegang Saham, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Hukum Bisnis.