PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DISTRIBUTOR ATAS PEMUTUSAN PERJANJIAN KERJA SAMA SECARA SEPIHAK YANG DILAKUKAN OLEH PRINSIPAL
YUDHA ARIESTO WIRYAWAN, SH, Dr. Sulistyowati S.H., M.Hum
2015 | Tesis | S2 HukumKerjasama usaha yang dilakukan antara prinsipal sebagai pemilik produk dengan pengusaha setempat untuk menjual produk diwilayah yang telah ditentukan seringkali dibuat dalam bentuk perjanjian distributor atau Distributor Agreement yang merupakan perjanjian baku, dimana hak dan kewajiban para pihak beserta akibat-akibatnya dibuat dan ditentukan secara sepihak oleh Prinsipal. Tujuan dari tesis ini adalah untuk mengetahui beberapa hal sebagai berikut : 1. Kekuatan hukum dari perjanjian distributor dengan melihat aturan-aturan hukum yang berlaku saat ini, 2. Keseimbangan hak dan kewajiban dari para pihak, Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris sebagai cara untuk dapat mencapai tujuan dari tesis ini, yaitu mendasarkan pada kaidah hukum yang berlaku di masyarakat saat dan melihat penerapan dari segi yuridis kontrak dagang antara prinsipal dan distributor. Hasil yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah : 1. Pencantuman klausul-klausul secara implisit maupun explisit yang bertentangan dengan Undang-Undang lainnya dapat membatalkan perjanjian distributor seperti halnya penerapan pelarangan distributor untuk menjual produk pesaing ataupun sejenis dengan produk dari prinsipal. Penerapan hal ini bertentangan dengan pasal 25 Undang- Undang No 5 Tahun 1999, 2. Tidak terpenuhinya azas keseimbangan didalam perjanjian distributor.
Business relation within manufacturing or principal as an owner of brands with local trader to selling product in area who already decided as commont they put on a Distributor Agreement. Distributor Agreement actualy as a standard contract who made by principal without involving from distributor. As an initiator from contract, principal will be decide content, all aspect which Perjanjian Distributor adalah perjanjian baku, dimana hak dan kewajiban para pihak beserta akibat-akibatnya dibuat dan ditentukan secara sepihak oleh Prinsipal tanpa melibatkan pihak distributor sehingga distributor berada pada posisi yang lemah dan beresiko terhadap pemutusan perjanjian distributor secara sepihak. The purpose of this thesis to understand some of matters : 1. Legal aspect from Distributor Agremeent considering some of another regulation, 2. Equilibrium within right and obligation from both side, To reach the purpose, this thesis used the juridical empiric approach. Juridical empiric meaning, based on possitive legal norm analize and observing how application on distributor agremeent doing. Result from reseached after comparing distributor agremeent in 3 different companies as principal are : 1. Inserted implicit or explicit some of conditions in distributor agremeent who are not appropriate with another regulation would be discharge agremeent as an article 1337 KUH Perdata, like a prohibiting distributor to sell competitor product. This condition be in contradiction with article 25 Undang-Undang No 5/1999. 2. Not equal position betwen distributor and principal. In some condition, performance rating from ditributor depending on principal support but this condition in some case not as an excused for principal to terminating distributor agremeent.
Kata Kunci : Perjanjian Distributor