DASAR PERTIMBANGAN PENGURUS DAERAH IKATAN NOTARIS INDONESIA KABUPATEN SLEMAN DALAM MENETAPKAN BATAS MINIMAL HONORARIUM YANG DAPAT DIAMBIL NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK
ROBBY ADRIANSYAH, Sigid Riyanto. S.H.,M.Si.
2015 | Tesis | S2 KenotariatanINTISARI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Sleman dalam menetapkan batas minimal honorarium yang dapat diambil Notaris dalam pembuatan akta autentik dan bagaiamana para Notaris di Kabupaten Sleman dalam menerapkan semua peraturan yang ada mengenai honorarium Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan normatif secara in action. Subyek penelitian ini terdiri dari 2 Narasumber dan 18 Klien yang terdiri dari 14 Notaris dan 4 klien Notaris. Penarikan sampel menggunakan Teknik probability sampling dengan Teknik simple random sampling dengan cara undian. Metode analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Berdsarkan penelitian yang dilakukandiperoleh kesimpulan sebagai berikut ; Dasar pertimbangan Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Sleman dalam menetapkan batas minimal honorarium yang dapat diambil Notaris dalam pembuatan akta autentik adalah mengacu pada kesepakatan para anggaota organisasi Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Sleman yang disepakati dan disetujui pada rapat anggota dan ditetapakan sebagai sebuah peraturan, selanjutnya menjadi pedoman untuk para Notaris di Kabupaten Sleman dalam menetapkan dan mengambil honorarium dalam pembuatan akta autentik. Penerapan honorarium Notaris di Kabupaten Sleman antara masing-masing Notaris itu berbeda-beda tergantung dari pertimbangan Notaris itu sendiri. dalam menetapkan honorarium para Notaris di Kabupaten Sleman sangat berpegang teguh pada UUJN dan Kode Etik, terbukti sampai saat ini belum pernah ada Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran tentang honorarium di Kabupaten Sleman.
ABSTRCT This study aims to determine the consideration of The Indonesia Notary Association Sleman district it setting the minimum limit honorarium which may be taken in manufacture of authentic deed and how the Notary in Sleman in implementing all existing regulations regarding Notary honorarium. This research is juridical empirical research. Juridical empirical research is legal research concerning the adoption or implementation of the normative provisions are in action. The subject of this study consisted of two resource persons and 18 respondents consisting of 14 Notary and Clients Notary. Sampling using probability sampling technique and simple random sampling technique by means of a lottery. Data analysis methods used in this research is the analysis of qualitative data. Based on research conducted, we concluded as follows ; Basic considerations Indonesia Notary Association Sleman in setting the minimum limit that can be taken Notary honorarium in the manufacture Authentic Act was referring to the agreement of the member of the Organiazation Indonesia Notary Association Sleman agreed and approved at a meeting of members and set as a rule, furthermore serve as guidelines for the Notary in Sleman setting and taking honorarium in manufacture Authentic Act. Notary honorarium application in Sleman between each Notary vary depanding on considerations Notary itself. In esthablishing the honorarium of the Notary in Sleman very cling UUJN and Code of Ethics proven until now there has never been proven Notary violation of honorarium in Sleman.
Kata Kunci : Notary, Honorarium, Code of Conduct Notary.