PENERAPAN ASAS KEKELUARGAAN DAN PRINSIP KEHATI- HATIAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DI KOPERASI CREDIT UNION (CU) KHATULISTIWA BAKTI KANTOR PELAYANAN IMAM BONJOL PONTIANAK
NATALIA REIKA AGNI W, Taufiq El Rahman,S.H.,M.Hum.
2015 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan asas kekeluargaan dan prinsip kehati-hatian pada koperasi berjalan seiringan. Dengan berkembangnya bentuk Koperasi Credit Union (CU) di Kalimantan Barat yang merupakan kumpulan orang- orang yang menghimpun dananya untuk kesejahteraan bersama. Penelitian ini bersifat penelitian yuridis empiris, dengan memilih bahan kepustakaan dari literatur dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif untuk kemudian hasilnya dijadikan dasar pengambilan kesimpulan dan saran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penerapan asas kekeluargaan dalam pemberian pinjaman di Koperasi CUKB memperhatikan jumlah simpanan yang ada di Koperasi dan penilaian pinjaman menggunakan TUKKEPPAR, yaitu melihat dari Tujuan, Kemampuan, Kerajinan, Prestasi dan Partisipasi dikombinasikan dengan analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition of Economy) yang dilakukan pada perbankan. Namun, perjanjian pinjam meminjam yang diberikan Koperasi CUKB selaku kreditur kurang memperhatikan nilai jaminan (collateral). Koperasi CUKB mempunyai pandangan bahwa usaha pemberian pinjaman berupa modal usaha kepada masyarakat dengan prosedur mudah, bunga rendah, sederhana serta atas dasar kepercayaan para pihak yang terlibat dalam perjanjian pinjam meminjam, dan jaminan tidak terlalu memberatkan anggota sehingga asas kekeluargaan tetap dilaksanakan sebagai landasan utama. (2) Koperasi tidak sama dengan perbankan dalam hal meminta jaminan tambahan. Bank memberikan kredit dengan melihat jenis jaminan yang diberikan dan maksimal 70% dari nilai jaminan. Sedangkan di Koperasi jaminan kebendaan bukan merupakan hal utama. Koperasi mensyaratkan adanya jaminan tambahan pada kondisi tertentu saja. Hal ini berisiko untuk pemberian kredit dan mengakibatkan kredit macet. Sedangkan prinsip kehati- hatian yang diterapkan di perbankan memperhatikan jaminan (Colleteral).
This research is to find out how the application of the principle of the family and the prudential principle in the cooperative be in accordance. With loans form of Credit Union (CU) Cooperation in West Kalimantan is a collection of people who collect funds for the common welfare. This research is empirical juridical, by selecting the literature of literature and field research. The data obtained and analyzed qualitatively and presented descriptively and then the results are used as a basis for making conclusions and suggestions. The results showed that:(1)The implementation of the kinship principle in loan in CUKB Cooperation attention to the amount of deposits in cooperation and loan appraisal using TUKKEPPAR, that look of Purpose,Capabilities,Craft,achievement and participation combined with the analysis of 5C (Character,Capacity,Capital,Collateral and Conditions of Economy) made on banking. However, given the borrowing agreement CUKB Cooperation as creditor less attention to the value of the collateral (collateral). CUKB cooperation has the view that the business lending in the form of venture capital to the public with simple procedures, low interest, simple and based on the trust of the parties involved in giving loans, and not too burdensome guarantee that the kinship principle remain to be implemented as the main runway.(2)Cooperation is a financial institution (not bank) as in the case asked for additional collateral. The bank provides credit to see the kind of guarantees given and a maximum of 70% of the value of collateral. While on bail Cooperation material is not the main thing. Cooperation require additional guarantees on certain conditions. It is risky for lending and lead to bad credit. While the precautionary principle is applied in the banking noticed assurance (Colleteral).
Kata Kunci : Asas Kekeluargaan, Prinsip kehati-hatian, Koperasi CUKB