Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Jiwa Terhadap Kerugian Sebagai Akibat Perbuatan Pasien Dengan Gangguan Jiwa
IMRON FAUZI, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2015 | Tesis | S2 Hukum KesehatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab hukum perdata rumah sakit jiwa terhadap kerugian sebagai akibat perbuatan yang dilakukan oleh pasien dengan gangguan jiwa serta untuk mengetahui dan menganalisa upaya rumah sakit jiwa terhadap tanggung jawab hukum atas kerugian sebagai akibat perbuatan yang dilakukan oleh pasien dengan gangguan jiwa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang menggunakan data sekunder dan data primer melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Lokasi penelitian lapangan di RSJ Prof. dr. Soerojo Magelang dengan subyek penelitiannya sebagai responden adalah tujuh kepala bangsal perawatan rawat inap dan tiga keluarga pasien dengan gangguan jiwa yang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian, sebagai narasumber adalah Direktur Utama, Direktur Medik dan Keperawatan dan Ketua Komite Medik RSJ Prof. dr. Soerojo Magelang. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam perawatan rawat inap di RSJ Prof. dr. Soerojo Magelang terdapat risiko kerugian sebagai akibat perbuatan pasien dengan gangguan jiwa yang terdiri dari risiko terhadap diri pasien sendiri, risiko terhadap orang lain dan risiko terhadap lingkungan. Upaya yang dilakukan RSJ Prof. dr. Soerojo Magelang sebagai bentuk tanggung jawab hukum terhadap kerugian sebagai akibat perbuatan pasien dengan gangguan jiwa adalah upaya pencegahan, upaya penanganan krisis, dan melakukan audit medis dan audit klinis serta melakukan upaya negosiasi apabila timbul sengketa. Berdasarkan hasil tersebut, maka kesimpulannya adalah rumah sakit jiwa bertanggung jawab secara hukum perdata terhadap kerugian sebagai akibat perbuatan pasien dengan gangguan jiwa berdasarkan ketentuan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, kecuali kerugian yang terjadi adalah akibat kecelakaan medis. Upaya rumah sakit jiwa terhadap tanggung jawab hukum atas kerugian akibat perbuatan pasien dengan gangguan jiwa adalah dengan melakukan upaya pencegahan, penanganan krisis terhadap krisis yang terjadi dan melakukan mekanisme dispilin profesi. Apabila timbul sengketa dilakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan terlebih dahulu berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Oleh karena itu, perlu disarankan agar RSJ Prof. dr. Soerojo Magelang melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan, pelaksanaan inform consent dan pelaksanaan mekanisme disiplin. Bagi Pasien dengan gangguan jiwa diperlukan untuk aktif dalam komunikasi terapeutik dengan pihak rumah sakit.
This research is aimed at identifying and analyzing the civil legal liability of psychiatric hospital for losses due deeds committed by patients with mental disorder as well as identifying and analyzing the efforts of psychiatric hospitals concerning legal liability for losses due to deeds committed by patients with mental disorder. This research is an empirical-normative legal research which employed secondary data and primary data through library research and field research. The field research took place at RSJ Prof. dr. Soerojo Magelang in which the research subjects as respondents were seven heads of inpatient wards and three families of patients with mental disorders who committed deeds that caused losses, and as resource persons were President Director, Director of Medical and Nursing Affairs, and Chairman of Medical Committee of RSJ Prof. dr. Soerojo Magelang. The research results indicated that in inpatient treatment at RSJ Prof. dr. Magelang Soerojo the risks of loss exist due to deeds of patients with mental disorders. Such risks include risk to the patient himself, risk to others and risk to the environment. The efforts taken by Prof. RSJ dr. Soerojo Magelang as the form of legal liability for losses due to deeds of patients with mental disorders are prevention, crisis management, and medical audit and clinical audit as well as negotiation when disputes arise. Based on these results, it can be concluded that the psychiatric hospital is legally liable in accordance with the civil law for losses due to the deeds of patients with mental disorder based on the provisions of Article 1367 of the Civil Code and Article 46 of Law Number 44 of 2009 concerning Hospital, except for losses which occur due to medical accident. The efforts of psychiatric hospital concerning legal liability for losses due to deeds of patients with mental disorder are prevention, crisis management regarding the crisis and mechanism of professional discipline. In the event that disputes arise, the disputes are resolved out of the court settlement in advance based on the provision of Article 78 of Law Number 36 of 2014 concerning Healthcare Workers. Therefore, it is recommended that RSJ Prof. dr. Soerojo Magelang evaluate service standard, implementation of informed consent and implementation of disciplinary mechanism. Moreover, it is necessary for patients with mental disorder to be active in therapeutic communication with the hospital.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum, Rumah Sakit Jiwa, Kerugian.