STUDI KEBIJAKAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG WOSI RENDANI MELALUI PENDEKATAN ANALYTICAL HIERARCHY PROCESS (Kasus di Distrik Manokwari Barat dan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat)
MUHAMADIA, S.HUT.T, Prof. Dr.Ir.H. Djoko Marsono; Prof. Dr.Ir. H. Sahid Susanto
2015 | Tesis | S2 ILMU KEHUTANAN/MKSDALBahwa Kawasan Hutan Lindung Wosi Rendani (KHLWR) memiliki potensi kawasan strategis bagi pembangunan daerah, nasional bahkan internasional kedepan terutama perlindungan Bandara Udara Rendani Manokwari, ancaman banjir, perlindungan tata air dan jasa lingkungan untuk pengembangan ilmu pengetahuan Budidaya Ikan Air Tawar pada Balai Benih Ikan DKP Kabupaten Manokwari. Potensi biofisik kawasan berupa keanekaragaman flora dan fauna indemik Papua, mengandung aneka tumbuhan yang berkhasiat obat tradisional (herba) dan keunikkan fisik kawasan, memiliki Air Terjun dan Goa Alam yang Unik, sebagai areal edukasi lingkungan, serta potensi pemanfaatan Jasa Lingkungan sebagai sumber air bersih dan aliran air bersih dalam mendukung penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manokwari masa depan sektor kehutanan, sekaligus mengukuhkan Manokwari sebagai Kota Tiga Pilar Obyek Daerah Tujuan Wisata (ODTW) penting yaitu Wisata Sejarah di TWA Gunung Meja, Wisata Religi di Pulau Mansinam dan Wisata Air Terjun dan Goa Alam Unik di Kawasan Hutan Lindung Wosi Rendani. Interaksi masyarakat dengan kawasan dalam bentuk Pemanfaatan kawasan dan hasil hutan sebesar 88 % atau 65 % bersumber dari jasa lingkungan, pertanian dan peternakan sebesar 2 % dan bersumber dari sektor lainnya 10 %. Pencapaian status hukum kawasan HLWR melalui negosiasi antara Pengelola Dinas Kehutanan Kabupaten sesuai kewenangannya, Instansi vertikal Kementrian Kehutanan dan horisontal lintas instansi Teknis Terkait daerah dan Masyarakat pemilik Hak Ulayat dengan berlandaskan pada (1). SK. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Irian Barat No. 118/GIB/1969 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Lindung Wosi Rendani, (2). SK. Menteri Kehutanan Nomor : 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan, (3) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Manokwari tahun 2009 sampai 2029 Kawasan HLWR sebagai Hutan Lindung Resapan Air. Hasil Analitycal Hierarchy Process (AHP) menunjukan bahwa Alternatif Arah Kebijakan prioritas untuk pengembangan pengelolaan KHLWR dinyatakan Luas Kawasan Dipertahankan sebagai Hutan Tetap dengan bobot sebesar 0,733 atau 73,30 % lebih besar bobot Dikurangi Kampung pemekaran hanya sebesar 26,70 %. Vektor prioritas pelaku stakeholders terletak kewenangan puncak pada Dinas Kehutanan sebesar 43,30% dengan mempertimbangkan pada aspek Potensi Biofisik dan Interaksi Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat lebih dominan. Sedangkan Kebijakan Alternatif Penyelesaian konflik pengelolaan KHLWR diperlukan manajemen pemberdayaan keberpihakkan Masyarakat (Empowerring Management) sebesar 68 % sedangkan kewenangan (Power Sharring Management) sebesar 32%, dengan wujud kegiatan pengelolaan Hutan Kampung dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) penghasil HHBK melalui pendekatan Pola Kemitraan dan Pola Kompensasi Hak Ulayat selama kurun waktu pengelolaan.
Wosi Rendani Protection Forest area has strategic potential for local, national and even international development in the future particularly protection for Rendani Airport, against flood threat, for water supply and environment service for development of fresh water cultivation knowledge in Balai Benih Ikan DKP in Manokwari regency. Biophysical potential of the area in form of Papua endemic flora and fauna diversity contain many plants having characteristic as traditional herb medicine and environmental uniqueness as well as water resource in supporting regional income of Manokwari in the future. It also confirms Manokwari as three pillars of tourism object consisting of historical tourism in Gunung Meja natural tourism object, Religious tourism in Mansinam Island and waterfall and unique natural cave in Wosi Rendani Protection Forest area. Interaction of society and the conservation area is in form of area and forest product utilization (88%), environmental service (65%), agricultural and animal husbandry (2%), and other sector (10%). Legal status for Wosi Rendani Protection Forest area was achieved through negotiation between administrator from regency forestry service according its authority, vertical institution of forestry ministry and inter technical institution in the region as well as society having ulayat right based on (1) Decree of West Papua Governor umber 118/GIB/1969 on appointment of Wosi Rendani Protection Forest area, (2) Forestry Minister decree number 32/Kpts-II/2001 on criteria and standard of forest area assignment, and (3) Spatial plan map of Manokwari regency from 2009 to 2029 indicating Wosi Rendani Protection Forest area as Water Resorption Protection Forest. Result of analytical hierarchy process (AHP) indicated that priority policy direction alternative for Wosi Rendani Protection Forest area development indicated that area kept as Fixed Forest is 0.733 (73.30%) that is greater than separated Kampong of 26.7%. top authority in stakeholders priority vector is on Forestry Office (43.3%) by considering biophysical potential, participation interaction and people empowerment. Meanwhile alternative conflict resolution in Wosi Rendani Protection Forest area requires empowering management (68%) and power sharing management (32%). It is manifested in people forest management and society forest management through partnership approach and Ulayat right compensation pattern during management time.
Kata Kunci : Kebijakan Pengelolaan HLWR, Potensi strategis Kawasan, Tiga Pilar ODTW, Alternatif Konflik, Perekonomian Era Otonomi Daerah.