PELAKSANAAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DAN KEHATIAN-HATIAN DALAM PENGAMBILALIHAN KREDIT DARI DEBITUR BERMASALAH
ELISABETH LIDYA DAMERIA, Dr. Paripurna P, S.H., M.Hum., LL.M
2015 | Tesis | S2 HukumBerdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), Negara dengan kekuatan ekonomi terbesar Asia Tenggara saat ini tumbuh 5,12% selama tiga bulan terakhir, yang merupakan tingkat pertumbuhan tahunan paling lambat sejak kuartal terakhir. Dengan bangkitnya tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia merupakan angin segar bagi Lembaga Jasa Keuangan Bank maupun Non Bank. Hal ini terlihat dari meningkatkan minat menabung masyarakat dan semakin menurunnya tingkat pinjaman masyarakat Indonesia terhadap Lembaga Keuangan. Namun tidak dipungkiri juga beberapa masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga dinyatakan sebagai debitur macet oleh Lembaga Keuangan sehingga harus dilakukan pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan sebagai pelunasan atas sisa pinjaman yang tak terbayarkan. Trend yang terjadi masa kini adalah beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non Bank melihat hal ini sebagai sisi positif yang mendatangkan keuntungan bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank itu sendiri yaitu dengan mengambilalih fasilisitas pinjaman kredit dari Debitur Macet tersebut dari Bank yang bersangkutan. Prinsip Kehati-hatian dan Prinsip Mengenal Nasabah dalam hal ini harus dikedepankan karena kedua prinsip ini lah yang menjadi pelindung bagi Lembaga Keuangan Non Bank dalam proses pengambilaihan Kredit bermasalah tersebut hingga sampai pada pelaksanaan eksekusi jaminan itu apabila diperlukan. Untuk mengantisipasi faktor-faktor negatif yang dapat merugikan Lembaga Keuangan Non Bank adalah selain Lembaga keuangan Non Bank diharuskan untuk dapat melakukan identifikasi data pribadi nasabah secara detail juga harus memeriksa indikasi kegiatan transaksi yang melanggar hukum (illegal) dari nasabahnya, sehingga Lembaga Keuangan Non Bank dapat terhindar dari kerugian dan terlindung dari sasaran kejahatan kerah putih termasuk kegiatan pencucian uang.
According to Statistics Indonesia, The state with the power of the biggest economy southeast asia when it grows 5,12% during the past three months that is the annual growth of at least since the last quarter. The rise in the country economic growth rate to a new financial service institution bank and non-bank. This looked from people need to save their money and decreased of the people lending needs. But not the case also some people who experience the economic hardship that expressed as a debtor stalled by financial institutions and should be done to the execution against the guarantees as for the remaining loans not paid off. The trend is happening nowadays is some Non Bank financial services Institutions see it as a positive side that brings advantages for Non-Bank Financial Services Agency itself that is by taking the credit loan fasilisitas Bad Debtors from the concerned Bank. The principle of prudence and principle know customers in this second principle should be made priority because this is what being a patron for non bank financial institutions in the process until pengambilaihan non-performing loans in the execution until the guarantee that if necessary. To anticipate negative factors which can disadvantage financial institutions is non bank financial institution besides non bank required to can do identification of personal data of customers in detail must also examine transactions indications activities that violate the illegal law of customers, so that financial institutions can be non bank spared from loss and sheltered from targeting white collar crimes including money laundering activities.
Kata Kunci : Perlindungan Nasabah