Laporkan Masalah

TANGGUNG JAWAB DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS ATAS AKTA WASIAT UMUM (OPENBAAR TESTAMENT) YANG DIBUAT DIHADAPANNYA

ADHITA IRIANI, Ninik Darmini, S.H.,M.Hum

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis tanggung jawab Notaris atas Akta Wasiat Umum (Openbaar Testament) yang dibuat dihadapannya dalam hal ahli waris ab intestato mengajukan pembatalan dan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi Notaris atas Akta Wasiat Umum (Openbaar Testament) yang dibuat dihadapannya dalam hal ahli waris ab intestato mengajukan pembatalan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini mengacu kepada kaedah hukum serta asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan kenyataan yang ada dilapangan. Data yang diperoleh diolah secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif dengan menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang berkaitan dengan hasil penelitian Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Tanggung jawab Notaris atas akta wasiat umum (openbaar testament) yang dibuat dihadapannya dalam hal ahli waris ab intestato mengajukan pembatalan yaitu menjamin kepastian formalitas pembuatan akta wasiat sesuai dengan undang-undang dan tidak bertanggung jawab terhadap isi akta wasiat, melaksanakan kewajibannya yang telah diatur dalam Pasal 16 UUJN ayat (1) huruf i, huruf j dan huruf k serta setelah pewasiat meninggal dunia notaris membacakan akta wasiat dihadapan penerima wasiat. (2) Perlindungan hukum bagi Notaris atas akta wasiat umum (openbaar testament) yang dibuat dihadapannya dalam hal ahli waris ab intestato mengajukan pembatalan adalah dengan menjalankan jabatan secara profesional sesuai prosedur pembuatan akta wasiat umum (openbaar testament) yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan KUHPerdata akta yang dibuat dihadapan Notaris dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna dan mengikat dalam arti bahwa apa yang ditulis dalam akta tersebut harus dipercaya oleh hakim yaitu harus dianggap benar selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.

The study aims to identify and analyze responsibility of notary for the general tetament deed (openbaar testament) which is made in front of him in terms of heir ab intestato filed cancellation and to identify and analyze legal protection of notary for the general tetament deed (openbaar testament) which is made in front of him in terms of heir ab intestato filed cancellation The research is a normative juridical research study that examined the library materials or secondary data. This study refers to legal norms and principles of law contained in the legislation which is connected with the fact the field. Data obtained were processed qualitatively then presented descriptively by outlining and describing accordance with problems related to the results of research. The results showed that: (1) responsibility of the notary for the general testament deed made in front of him in terms of heirs ab intestato apply for cancellation, is the responsibility to ensure the formality of making testament deed will in accordance with the law and is not responsible for the contents of the testament deed, carry out the obligations set out in Article 16 UUJN article 16 paragraph (1) letter i, letter j and letter k, and after the testator dies notary is responsible for read the deed in front receiver testament. (2) legal protection for Notary for the general testament deed (openbaar testament) made in front of him in terms of heirs ab intestato filed a cancellation is to run the postion in a professional manner in accordance with procedures for the testament general deed (openbaar testament) stipulated in UUJN and code civil made before a Notary may be a means of proving the perfect and binding in the sense that what is written in the certificate must be trusted by the judge that should be considered correct for the error can not be proved

Kata Kunci : Tanggung jawab, perlindungan hukum, notaris, akta wasiat umum (openbaar testament)

  1. S2-2015-355360-abstract.pdf  
  2. S2-2015-355360-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-355360-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2015-355360-title.pdf