Laporkan Masalah

Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Asas Keadilan Perpajakan Di Kalimantan Selatan

DIAN AYU SEPTYORINI, Anugrah Anditya, S.H.,M.T.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian Hukum ini adalah penelitian yang berfokus kepada pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalimantan Selatan. Secara lebih khusus penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan tarif Pajak Kendaraan Bermotor secara progresif yang baru diterapkan pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan penerapan asas keadilan perpajakan pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Penelitian yang digunakan bersifat yuridis empiris melibatkan penelitian lapangan untuk melihat kenyataan yang terjadi agar mendapatkan data mengenai keadaan yang sebenarnya melalui metode wawancara. Penelitian kepustakaan juga dilakukan untuk mendapatkan data terkait bahan-bahan hukum yang terbagi menjadi tiga yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalimantan Selatan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, tarif pajak progresif mulai diterapkan pada 1 Januari 2014 hal ini dilakukan untuk menunggu kesiapan pemungut pajak. Keadilan perpajakan diterapkan pada pemungutan pajak terhadap kendaraan bermotor roda empat tetapi keadilan perpajakan tidak diterapkan pada pemungutan pajak kendaraan bermotor roda dua.

Research concerning on the collection of motor vehicle tax in South Kalimantan. More specifically this research aims to determine application rates of motor vehicle tax progressively that newly applied to The Local Regulation of South Kalimantan Number 5 of 2011 about Local Taxes and application the principle of fairness taxation on The Local Regulation of South Kalimantan Province Number 5 of 2011 about Local Taxes. Research characteristic was empirical juridical. Field research using interviews was performed to observe and collect factual data. Literature reviews were also performed to collect data regarding primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The results showed that the motor vehicle tax collection in South Kalimantan in accordance with The Local Regulation of South Kalimantan Number 5 of 2011 about Local Taxes, progressive tax rate was implemented on January 1st, 2014 it is made to wait readiness of fiscus. Tax fairness is applied to the collection of taxes on four-wheeled motor vehicle but the fairness of taxation does not apply to the tax collection of two-wheeled motor vehicle.

Kata Kunci : Pajak Kendaraan Bermotor, Tarif Pajak Progresif, Keadilan Perpajakan, Perda Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

  1. S1-2015-251919-abstract.pdf  
  2. S1-2015-251919-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-251919-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-251919-title.pdf