Laporkan Masalah

PERJANJIAN PERKAWINAN PADA GELAHANG MENURUT HUKUM ADAT BALI DI KABUPATEN TABANAN DAN KOTA DENPASAR

KRISHNA SATRYA, Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si.

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Tujuan penelitian yang berjudul �Perjanjian Perkawinan Pada Gelahang Menurut Hukum Adat Bali di Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar� adalah untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan Pada Gelahang di Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar, konsekuensi yuridis mengenai klausula yang mengatur tentang anak di dalam perjanjian perkawinan Pada Gelahang Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris untuk mendapatkan data sekunder, kemudian dilanjutkan dengan penelitian di lapangan atau terhadap masyarakat untuk mendapatkan data primer. Seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan pada gelahang dilakukan dengan didahului pembuatan perjanjian perkawinan pada gelahang (pasobayan mawarang). Perjanjian perkawinan ada dilakukan secara lisan ada yang secara tertulis. Perjanjian perkawinan pada gelahang memuat mengenai jenis perkawinan yang dilaksanakan yaitu perkawinan pada gelahang, pembagian tanggung jawab mempelai pada masing-masing keluarganya serta keberlangsungan keturunan di masing-masing keluarga. Salah satu klausula di dalam perjanjian perkawinan pada gelahang yaitu mengenai pembagian anak sebagai penerus keturunan pada masing-masing keluarga, hal ini tidak sesuai dengan asas kepribadian yang menyatakan bahwa perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.

The purposes of this research entitled � The Agreement of Pada Gelahang Marriage Based on Balinese Customary Law in Tabanan Regency and Denpasar City� are to recognize the implementation of pada gelahang marriage in Tabanan regency and Denpasar city; to identify the juridical consequences of the clause that regulate about the children in agreement of pada gelahang marriage. This is an empirical research that is aimed to obtain secondary data; continued by conducting field research or towards the society in order to obtain primary data. Further more, all the collected data were analyzed using qualitative method. The result of the research showed that the implementation of pada gelahang marriage was conducted by initially making pada gelahang marriage agreement (pasobayan mawarang). The marital agreement can be conducted orally or in written way. The agreement of pada gelahang marriage contained the marriage type, namely pada gelahang, the division of responsibilities between the groom and the bride toward their own family, and also about the sustainability of descendant in each family. One of the clauses in the agreement of pada gelahang marriage was concerned with the division of the children as the successor descent in each family, in which this condition is not inaccordance with the principle of personality which stated that an agreement only valid between the parties who made it.

Kata Kunci : Perjanjian Perkawinan, Perkawinan Pada Gelahang, Hukum Adat Bali