Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Yang Disahkan Oleh Notaris
LAURA SYILVANNI, SH, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.H
2015 | Tesis | S2 KenotariatanTujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis perbedaan prosedur pengesahan akta di bawah tangan dengan legalisasi oleh notaris, serta untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi oleh notaris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang menggunakan data sekunder melalui penelitian kepustakaan, sedangkan penelitian hukum empiris adalah penelitian yang menggunakan data primer melalui penelitian lapangan. Lokasi penelitian di Kabupaten Sleman, yaitu di Kantor Notaris dan Pengadilan Negeri Sleman. Cara pengumpulan data sekunder menggunakan metode dokumentasi dengan alat pengumpulan data studi dokumentasi, sedangkan cara pengumpulan data primer menggunakan wawancara dengan alatnya pengumpulan data pedoman wawancara semi-terstruktur. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur legalisasi oleh notaris merupakan pengakuan mengenai tanggal dibuatnya perjanjian. Notaris harus mengenal para penghadap dan memeriksa dokumen pendukung dari akta tersebut seperti kartu tanda penduduk, dan telah memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan akta itu tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan maka notaris membacakan dan menjelaskan isi akta di bawah tangan tersebut kepada para pihak, selanjutnya para pihak menandatangani akta tersebut disaksikan oleh notaris dan notaris mendaftarkan akta tersebut ke dalam buku khusus legalisasi. Akta di bawah tangan yang telah dilegalisasi merupakan alat bukti tertulis yang sempurna seperti akta otentik jika tanda tangan yang ada pada akta tersebut diakui oleh para pihak yang membuatnya. Berdasarkan hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa prosedur legalisasi akta di bawah tangan adalah mengesahkan tanda tangan dan memberikan kepastian mengenai tanggal penandatangan akta dengan mendaftar dalam buku khusus dan akta di bawah tangan yang telah dilegalisasi merupakan alat bukti tertulis yang sempurna seperti akta autentik jika tanda tangan yang ada pada akta tersebut diakui oleh para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu perlunya tindakan pembacaan akta pada legalisasi kepada para pihak oleh notaris demi terciptanya rasa keadilan dan perlunya peran aktif dari pemerintah dan organisasi notaris untuk membuat suatu aturan dari pemerintah dan organisasi notaris untuk membuat suatu aturan yang lebih spesifik mengenai pelaksanaan legalisasi.
This research was aimed to know and to analyze legalization procedures towards under the counter deeds in a notary office, and also to know and to analyze under the counter verification power that had obtained legalization by notary. This was a normative and empirical legal research. A normative legal research was a legal research that used a secondary data through a literature research, while an empirical legal research was a research that used a primary data through a field research. The research location was in Sleman Regency i.e. Notary Office of Sleman State Court. A secondary data gathering was by using a documentation method by documentary study data gathering device, while primary data gathering was by using interview with data gathering device was by a semi-structured interview manual. Data was analyzed descriptive qualitatively. This research results showed that legalization procedure by notary was a confession on the date of agreement made. The notary should know the appears and verify supporting documents from that deeds such as residence permit, and had fulfilled the agreement qualifications as mentioned in Article 1320 of Civil Laws and the deeds was not contrast with laws, public orders and ethics so that notary read and explain under the counter deeds contents to the parties, next the parties sign the deeds witnessed by notary and the notary registered the deeds in legalization specific book. The legalized under the counter deeds was a perfect written evidence tools such as authentic deeds if the signatures available in the deeds was confessed by the makers. The notary legalization provided extra verification power in court session towards under the counter deeds, that the deeds was really signed by the makers and had been available and signed in specific date. Based on this research results it concluded that under the counter deeds legalization procedures was verifying signatures and provided certainty on deeds signature date by registering in specific book and the legalized under the counter deeds was a perfect written evidence such as authentic deeds if the signatures in the deeds confessed by the makers. Therefore it was needed a deeds reading act in the legalization to the parties by the notary for the creation of sense of justice and needed active roles from the government and notary organization to make a more specific regulation on legalization implementation.
Kata Kunci : Pembuktian, Akta Di Bawah Tangan, Legalisasi, Notaris