AKSES PELAYANAN KESEHATAN BAGI PENGUNGSI DI RUMAH PERLINDUNGAN SOSIAL DINAS SOSIAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
GILLAN TERAVOSA, H. Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A
2015 | Tesis | S2 Hukum KesehatanPenelitian ini bertujuan untuk memecahkan permasalahan yang berhubungan dengan Hukum Kesehatan, yakni akses pelayanan kesehatan bagi pengungsi di Rumah Perlindungan Sosial Dinas Sosial Provinsi DIY, serta mengetahui dan mengkaji upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menjamin akses pelayanan kesehatan bagi pengungsi di Rumah Perlindungan Sosial Dinas Sosial Provinsi DIY. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, sedangkan jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif empiris. Data primer dan sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, serta dikumpulkan melalui studi dokumen dan wawancara. Sampel/subyek penelitian terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Team Leader of Community House Sewon Project JRS Indonesia dan Sekretaris Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta sebagai narasumber, sedangkan responden adalah para pengungsi yang berada di Rumah Perlindungan Sosial Dinas Sosial Provinsi DIY menggunakan teknik purposive sampling. Adapun keseluruhan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengungsi di Rumah Perlindungan Sosial Dinas Sosial Provinsi DIY dapat mengakses pelayanan kesehatan melalui bantuan kemanusiaan yang disediakan oleh organisasi internasional, yakni IOM Indonesia dan JRS Indonesia. Meskipun memperoleh bantuan dari organisasi internasional, akses pengungsi terbatas sesuai kemampuan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh organisasi internasional tersebut. Pengungsi juga masih mengalami berbagai kendala pada saat mengakses pelayanan kesehatan, yang dapat dikategorisasikan menjadi kendala finansial, organisasi dan personal. Untuk menjamin akses pelayanan kesehatan bagi pengungsi di Rumah Perlindungan Sosial Dinas Sosial Provinsi DIY, terdapat tiga alternatif upaya hukum yang dapat dilakukan, yakni mengatur peranan organisasi internasional dalam kerangka hukum yang bersifat mengikat, mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 1966 dengan perhatian khusus pada keberadaan pengungsi di Indonesia serta mengaksesi Konvensi tentang Status Pengungsi 1951 dan Protokolnya.
This research is aimed at solving problems related to the Health Law, namely health service access for refugees in the Social Protection Center of the Social Office of the Province of Special Region of Yogyakarta, and also at understanding and analyzing legal measures that can be taken to ensure health service access for refugees in the Social Protection Center. This research's nature is descriptive-analytical, while the type of research is normative-empirical. The primary data and secondary data in this research were obtained through literature review and field study, and collected by means of documentary study and interview. The samples/subjects of the research consisted of Chief of the Section of Immigration Supervision and Action of the Class I Immigration Office of Yogyakarta, Team Leader of Community House Sewon Project of the JRS Indonesia and Secretary of the Panti Rapih Hospital of Yogyakarta as the informants, whereas the respondents are refugees that are living in the Social Protection Center whom were taken by purposive sampling technique. The whole data obtained were analyzed with qualitative approach. The research results indicate that refugees in the Social Protection Center can access health service through humanitarian assistance provided by international organizations, namely IOM Indonesia and JRS Indonesia. Although received assistances from international organizations, refugees' access to health service is limited to international organizatons' capacities and mechanisms. Refugees also still encounter several barriers to accessing health service, which can be categorized as financial, organizational and personal barriers. To ensure health service access for refugees in the Social Protection Center, there are three alternative legal measures that can be taken, namely regulating the role of international organizations in binding legal framework, implementing the provisions of the 1966 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights with a particular concern to refugees' presence in Indonesia and acceding the 1951 Convention Relating to the Status of Refugees and its Protocol.
Kata Kunci : akses pelayanan kesehatan, pengungsi, Rumah Perlindungan Sosial Dinas Sosial Provinsi DIY.