Laporkan Masalah

PENERAPAN KEADAAN HARDSHIP PADA PERJANJIAN PEMBORONGAN (Studi Kasus Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara)

FAISAL HERISETIAWAN , Taufiq El Rahman

2015 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan keadaan hardship apabila terjadi perubahan keadaan fundamental yang mempengaruhi keberlangsungan perjanjian pemborongan di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, menggambarkan dan menganalisis penerapan keadaan hardship pada perjanjian pemborongan serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penyedia jasa apabila terjadi keadaan hardship. Penelitian ini dilakukan secara normatif dan empiris, yaitu penelitian yang mengambungkan penelitian Normatif dan Empiris. Suatu penelitian hukum normatif, proses pengumpulan data difokuskan pada upaya untuk memperoleh data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sementara penelitian empiris menggunakan data primer, data yang diperoleh langsung dari lapangan atau masyarakat. Dalam penelitian normatif dan empiris ini, analisis data dilakukan secara deskriptif-preskriptif, yaitu dengan memberikan gambaran atau pemaparan dan menjelaskan secara rinci dan mendalam atas subjek dan objek penelitian Hasil penelitian menunjukan penerapan keadaan hardship pada perjanjian pemborongan di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara yang megacu pada Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Perubahan ke-2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tidak dikenal namun, dalam prakteknya selain keadaan kahar (overmacht) yang dapat menjadikan perjanjian tertunda bahkan berakhir ada berberapa keadaan yang juga sering mengakibatkan suatu kontrak mengalami masalah seperti naiknya kurs dolar, naiknya harga minyak dunia yang mengakibatkan naiknya harga BBM, dan juga perubahan kebijakan fiskal oleh negara. Namun, untuk penerapanya sangat sulit dilakukan karena eskalasi harga hanya bisa diterapkan pada kontrak dengan pembiayaan tahun jamak bukan tahun tunggal yang berasal dari dana APBN/APBD. Hardship adalah perubahan keadaan secara fundamental yang mempengaruhi nilai perjanjian menjadi sangat tinggi atau sebaliknya nilai menjadi sangat rendah sehingga mempengaruhi keberlangsungan perjanjian. Penerapan keadaan hardship memberikan peluang agar suatu perjanjian dapat direnegosiasikan kembali dan apabila tidak mendapatkan kesepakatan maka para pihak dapat mengajukan perkara tersebut ke pengadilan negeri untuk mendapat putusan dari hakim tentang keberlangsungan perjanjian pemborongan. Kata kunci : Pemborongan, hardship,renegosiasi

This research aims to identify and analyze implementation of hardship circumstances when there is a fundamental change that influences the Contracting agreemant in Dept of Public Service in the Province of South East Sulawesi. The purpose of this research is to understand, describe, and analys the implementation of hadship circumstance on outsorce agreement and the legal efforts that can be conducted by the service providers in the case of hardship. This research was done by normative and empirical, which is a research that combines both normative research and empirical research. The method of obtaiing data in normative legal research is centered on how to obtain secondary ldata that comprise of primary legal sources, secondary legal sources, and tertiary legal sources. While empirical legal research uses primary data, a data which is obtained from field research and society. In the normative and empirical research, analysis was done descriptively - prescriptive , ie by giving a description or explanation and to explain in detail and in-depth research on the subject and the object The research shows implementation of hardship in Contracting agreemant in Dept of Public Works in the Province of South East Sulawesi that refers to the Presidential Deccree no. 70 Year 2012 concerning the Procurement of Goods/Services changes 2th the Presidential Deccree no. 54 Year 2010 concerning the Procurement of Goods/Services was not recognized. However, in the practice, aside from overmacht that can be the reason to delay the agreement, there are also other circumstances that cause the agreement delayed likewise the value of currency, the value of world oil, and also the change of tax policy by the Government. However, it is not easy to implement because the raise in price can only be conducted in an agreement with the multiple annual financing, not single annual financing that come from APBD/APBN. Hardship is a fundamental change that influences the value of agreement into very high or very low that can bring impact to the implementation of agreement. The implementation of hardship give chances so an agreement can be renegotiated and when the parties cannot agree on the negotiation the aprties can submit the dispute to the Court to request for judge�s decision. Keyword: Contracting, hardship, renegotiation

Kata Kunci : Contracting, hardship, renegotiation

  1. S2-2015-352018-abstract.pdf  
  2. S2-2015-352018-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-352018-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2015-352018-title.pdf